Kejagung Bongkar Skandal Makan Bergizi Gratis, Tiga Eks Pejabat BGN Resmi Jadi Tersangka

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026, Rabu (3/6/2026).
Tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Loedwick Pusung.
Direktur Penyidikan Jampidsus menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program MBG yang menjadi salah satu proyek strategis nasional pemerintah.
“Penyidik telah menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam tata kelola program, mulai dari proses pengelolaan anggaran, pelaksanaan operasional hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ujar sumber di lingkungan penyidikan.

Ketiga tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI. Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi menghilangkan barang bukti maupun upaya menghambat jalannya perkara.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang menyedot anggaran negara dalam jumlah besar dan digadang-gadang sebagai salah satu prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan pelajar.
Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu dan membuka peluang adanya tersangka baru seiring pengembangan penyidikan yang masih terus berlangsung.
“Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegas pihak Jampidsus.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian negara tersebut.***
Editor: Redaksi
