Mantan Caleg di Bekasi Jadi Otak Pembunuhan Eks Suami WN Korea Selatan, Bayar Eksekutor Sebesar Rp139 Juta

Bidik Ekspres.id | Kab Bekasi

Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang warga negara Korea Selatan di Kabupaten Bekasi. Seorang wanita berinisial SJ yang diketahui merupakan mantan calon legislatif di Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai otak pembunuhan terhadap mantan suaminya sendiri.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarno, dalam konferensi pers pada Selasa 2/6, mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan tersebut telah direncanakan secara matang sejak enam bulan lalu.

“Pelaku utama berinisial SJ telah merancang pembunuhan ini jauh hari sebelumnya dan merekrut seorang pria berinisial HW sebagai eksekutor,” ujar Sumarno.

Untuk melancarkan aksinya, SJ menjanjikan bayaran sebesar Rp139 juta kepada HW. Uang tersebut disebut dibayarkan dalam tiga tahap, baik secara tunai maupun melalui transfer bank.

Polisi bergerak cepat usai mengantongi sejumlah bukti penting. SJ akhirnya ditangkap di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sementara HW diringkus di kawasan Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi.

Dari hasil penyelidikan, motif utama pembunuhan dipicu dendam pribadi, sakit hati, serta keinginan menguasai harta milik korban.

“Motifnya karena sakit hati dan ingin menguasai aset korban,” tegas Kapolres.

Sementara itu, HW mengaku menerima tawaran menjadi pembunuh bayaran karena terdesak kebutuhan ekonomi dan persoalan keluarga.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya rekaman CCTV, telepon genggam, pakaian, buku tabungan, kendaraan, hingga besi berbentuk huruf T yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Kasus ini sontak menjadi sorotan publik karena melibatkan figur yang pernah terjun ke dunia politik lokal. Aparat memastikan proses hukum akan berjalan tegas tanpa pandang bulu.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara.***

Editor : Sugiono
Sumber: Humas Polres Metro Bks