Legislator Kabupaten Bandung H. Eep Jamaludin Sukmana,S.H., M.H. Lakukan Sosper Terkait Bantuan Hukum untuk Orang Miskin

Bidik Ekspres.id | Kab Bandung

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Amanat Nasional H. Eep Jamaludin Sukmana,S.H., M.H., mengelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2026, di Rest Area, Pasirjambu, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri ratusan orang dari berbagai unsur mulai dari kader dan pengurus DPC PAN, masyarakat dapil 1 hingga insan media.

Menurutnya, masyarakat berkepentingan mengetahui Perda Nomor 22 tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi orang miskin, mengingat selama ini mungkin banyak kalangan masyarakat belum mengetahui.

“Nah disinilah peran pemerintah memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya di bidang hukum bilamana suatu saat mereka terjerat perkara hukum atau mau konsultasi hukum saja tetapi tak mampu membayar jasa advokasi hukum resmi. Mereka dapat mengajukan bantuan hukum secara gratis, sedangkan biaya langsung ditanggung pemerintah,” katanya.

Ia juga mengakui walaupun Perda Nomor 22 ini telah lama diundangkan, namun dalam implementasi masih jauh dari kata ideal. Berbagai kendala teknis dan ketidaktahuan masyarakat ikut menyebabkan implementasi Perda ini belum maksimal.

Oleh sebab itu, tegasnya, kami di DPRD berkomitmen untuk terus mendorong masyarakat miskin bisa memanfaatkan fasilitas ini supaya mereka mendapatkan keadilan yang sama didepan hukum, bilamana suatu saat mereka mengalami perkara hukum baik pidana maupun perdata termasuk bilamana mau berkonsultasi hukum.

Perlu diketahui, didalam perda Nomor 22 tahun 2022 tersebut, syarat administrasi yang berhak mendapatkan bantuan hukum adalah warga Kabupaten Bandung yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jika tidak terdaftar di DTKS wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa Kelurahan setempat.

Adapun menyangkut kriteria penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar pangan, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain secara layak dan mandiri. ***

Editor: Aripudin