Wali Kota Cimahi Ngatiyana Tegaskan Zero Tolerance terhadap Kekerasan ASN, Pelaku Terancam Sanksi Disiplin hingga Pidana

Bidik Ekspres.id | Kota Cimahi
Pemerintah Kota Cimahi memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, profesional, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pegawai Pemerintah Kota Cimahi yang digelar di Aula Gedung A Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu diikuti aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan, sosialisasi tersebut merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam membangun budaya kerja yang sehat, aman, bermartabat, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Menurutnya, kekerasan di lingkungan kerja tidak hanya berbentuk tindakan fisik, tetapi juga dapat berupa kekerasan verbal, tekanan psikologis, intimidasi, perundungan, hingga kekerasan seksual yang kerap luput dari perhatian. Padahal, berbagai bentuk kekerasan tersebut memiliki dampak serius terhadap kinerja pegawai maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jika terjadi kekerasan di lingkungan ASN, dampaknya bukan hanya dirasakan individu yang menjadi korban, tetapi juga dapat mengganggu keharmonisan kerja dan menurunkan kualitas pelayanan publik,” tegas Ngatiyana.

Ia menjelaskan, sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi tindakan kekerasan baik antarsesama ASN maupun dalam hubungan ASN dengan masyarakat. Pemerintah Kota Cimahi ingin memastikan seluruh pegawai mampu membangun hubungan kerja yang dilandasi sikap saling menghormati, menjunjung etika, serta mengedepankan pengendalian emosi dalam setiap pelaksanaan tugas.
“ASN harus menjaga kekompakan dan kebersamaan. Jangan sampai terjadi konflik atau tindakan kekerasan yang justru merugikan diri sendiri, rekan kerja, maupun institusi,” katanya.
Ngatiyana juga memberikan peringatan tegas bahwa setiap tindakan kekerasan memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan. Selain berpotensi dikenakan sanksi disiplin kepegawaian, pelaku juga dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kota Cimahi, lanjutnya, menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan kerja. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut, seluruh ASN diharapkan semakin memahami pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, sehingga produktivitas serta kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat.***
Editor: Redaksi
Sumber: Pemkot Cimahi
