Presiden Prabowo Subianto Tunjuk Menko Infra AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Whoosh, Gantikan Luhut dan Kendalikan Penanganan Cost Overrun

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Penunjukan tersebut menandai peralihan kepemimpinan strategis proyek transportasi nasional itu dari Luhut Binsar Pandjaitan kepada AHY.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 yang menggantikan Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung
.
Sebelumnya, posisi Ketua Komite dipegang Luhut dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Kini, seiring perubahan struktur pemerintahan dan penataan kewenangan strategis nasional, tongkat komando pengawasan proyek Whoosh beralih ke AHY.
Dalam susunan terbaru Komite Kereta Cepat Jakarta–Bandung, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ditetapkan sebagai Wakil Ketua.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Sementara itu, tujuh anggota komite terdiri atas Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, serta Kepala Pelaksana BPI Danantara, Rosan P. Roeslani.
Perpres terbaru memberikan mandat besar kepada Komite Kereta Cepat Jakarta–Bandung. Salah satu tugas utamanya adalah menyepakati dan menetapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi kenaikan biaya proyek atau cost overrun.
Tak hanya itu, komite juga memiliki kewenangan untuk membahas dan menetapkan berbagai opsi terkait perubahan porsi kepemilikan, penyesuaian persyaratan proyek, hingga bentuk dukungan pemerintah yang diperlukan guna menjaga keberlanjutan operasional dan pembiayaan proyek kereta cepat tersebut.
Kewenangan tersebut menjadikan komite sebagai pusat pengambilan keputusan strategis dalam menghadapi berbagai potensi persoalan finansial maupun kelembagaan yang berkaitan dengan proyek Whoosh.
Dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2026 juga ditegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan tugas dan mekanisme kerja komite akan diatur oleh Ketua Komite, yakni AHY.
Ketentuan ini menempatkan AHY pada posisi sentral dalam menentukan arah kebijakan, koordinasi antarkementerian, serta langkah-langkah penyelesaian berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam pengelolaan dan pengembangan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung.
Penunjukan tersebut sekaligus memperkuat peran Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai motor penggerak pembangunan infrastruktur strategis nasional di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.***
Editor: Redaksi
