Negara Perang Lawan Penipuan Digital, Mulai 1 Juli 2026 Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Biometrik Wajah

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mewajibkan registrasi kartu SIM ponsel menggunakan verifikasi biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi langkah tegas negara dalam memperkuat keamanan digital nasional sekaligus menekan maraknya kejahatan siber berbasis nomor seluler.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, setelah pemerintah menyelesaikan uji coba nasional selama hampir lima bulan terakhir.

“Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara penuh secara nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026,” tegas Edwin, Jumat (29/5/2026).

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh registrasi nomor baru dan akan diterapkan oleh seluruh operator seluler di Indonesia, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Smart.

Berdasarkan hasil evaluasi Kemkomdigi, sistem biometrik yang digunakan operator dinilai telah siap dan andal untuk diterapkan secara nasional. Pemerintah menyebut proses verifikasi wajah justru lebih cepat dibanding metode lama yang mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

“Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK dan KK,” ujar Edwin.

Data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mencatat, sejak Januari hingga April 2026 sebanyak 1,4 juta nomor baru telah berhasil diregistrasi menggunakan sistem biometrik wajah. Rata-rata terdapat sekitar 300 ribu registrasi baru setiap bulan selama masa uji coba berlangsung.

Kemkomdigi juga memastikan hingga saat ini belum ditemukan keluhan signifikan dari masyarakat terkait penerapan sistem baru tersebut. Proses registrasi di gerai operator disebut hanya memerlukan waktu kurang dari dua menit.

Pemerintah menilai penerapan biometrik wajah menjadi senjata baru dalam memerangi berbagai bentuk kejahatan digital yang selama ini meresahkan masyarakat, mulai dari penipuan online, phishing, penyalahgunaan identitas, hingga praktik nomor bodong untuk tindak kriminal.

Selain memperkuat perlindungan masyarakat, implementasi teknologi biometrik juga diyakini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri telekomunikasi nasional.

Kemkomdigi menegaskan Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan kebijakan ini. Sejumlah negara di Asia seperti Vietnam, Thailand, hingga Korea Selatan lebih dahulu menggunakan verifikasi biometrik dalam registrasi nomor telepon seluler sebagai bagian dari penguatan keamanan digital nasional.

Dengan kesiapan operator, dukungan teknologi, serta respons positif masyarakat selama masa uji coba, pemerintah memastikan tidak ada lagi alasan untuk menunda penerapan registrasi SIM berbasis biometrik wajah secara nasional.***

Editor: Redaksi