BGN Ancam Cabut Insentif Rp6 Juta per Hari Kepada Dapur MBG yang Abaikan Ibu Hamil dan Balita Yang Tidak Melayani Minimal 300 KPM

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 2 Juni 2026, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi target pelayanan bagi kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau kelompok 3B, terancam kehilangan insentif sebesar Rp6 juta per hari.

Ketegasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN pada Senin (25/5/2026). Dalam aturan tersebut, setiap SPPG diwajibkan melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B.

Deputi Tauwas BGN, Dadang Hendrayuda menegaskan, pihak yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berat berupa penghentian sementara atau suspend mayor.
“Ketentuan pelayanan minimal 300 penerima manfaat kelompok 3B wajib dilaksanakan mulai 2 Juni 2026. Mitra maupun yayasan yang tidak memenuhi aturan akan dikenakan suspend mayor sehingga tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari sampai ketentuan dipenuhi,” tegas Dadang di Jakarta, Senin 25/5 .

BGN menilai masih banyak dapur MBG yang belum serius menjalankan mandat pelayanan bagi kelompok rentan tersebut. Bahkan dalam sejumlah inspeksi mendadak di lapangan, ditemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat dari kalangan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Dalam sidak, kami masih menemukan SPPG yang pelayanannya jauh di bawah target. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Dadang.

Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan program MBG benar-benar menyasar kelompok prioritas yang membutuhkan perhatian gizi secara maksimal. BGN juga menegaskan bahwa sanksi tidak hanya menyasar lembaga atau yayasan mitra, tetapi juga kepala SPPG yang terbukti lalai menjalankan ketentuan.

Selain penghentian insentif, pelanggaran juga akan dicatat dalam rekam jejak kinerja SPPG melalui pemberian peringatan resmi tertulis. Catatan tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi dalam keberlanjutan kerja sama program MBG.

Di sisi lain, BGN memperkuat sistem pengawasan internal. Seluruh kepala SPPG diwajibkan menyusun laporan berkala terkait capaian pelayanan kelompok 3B kepada direktorat wilayah di bawah Deputi Pemantauan dan Pengawasan.

Laporan tersebut kemudian akan diverifikasi langsung oleh tim pengawas BGN.

Kebijakan ini menandai sikap keras pemerintah terhadap pelaksana program yang dinilai tidak optimal menjalankan pelayanan gizi nasional, khususnya bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang menjadi prioritas utama dalam upaya pencegahan stunting dan peningkatan kualitas kesehatan generasi mendatang.***

Editor: Redaksi