MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib Dipenuhi, Parpol Terancam Gugur dari Dapil Pemilu

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Mahkamah Konstitusi menegaskan sikap tegas terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan dalam kontestasi politik nasional. Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai secara tegas terkait kuota perempuan minimal 30 persen.

Dalam amar putusan tersebut, MK menekankan bahwa daftar bakal calon anggota legislatif wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Tidak hanya sebatas aturan administratif, Mahkamah juga mempertegas sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” demikian penegasan dalam putusan MK.

Putusan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh partai politik peserta pemilu agar tidak lagi menjadikan keterwakilan perempuan sekadar formalitas administratif. MK menilai, penguatan afirmasi politik perempuan merupakan bagian penting dalam mewujudkan asas kedaulatan rakyat dan pelaksanaan pemilu yang adil serta demokratis.

Mahkamah juga menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk menekan praktik diskriminasi politik yang selama ini masih membatasi ruang perempuan dalam parlemen, baik di tingkat DPR maupun DPRD.

Dengan putusan ini, penyelenggara pemilu mulai dari Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota diwajibkan bertindak tegas terhadap partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan.

Keputusan MK dipandang sebagai tonggak penting dalam memperkuat kualitas demokrasi Indonesia sekaligus membuka ruang politik yang lebih setara bagi perempuan di parlemen.***

Editor: Redaksi
Sumber: Humas MK RI