Demokrasi Desa Lagadar Memanas! 21 Calon BPD Siap Bertarung, Panitia Pastikan Pemilihan Transparan dan Bermartabat

Bidik Ekspres.id | Kab Bandung

Proses demokrasi tingkat desa kembali bergulir di Desa Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Kabupaten Bandung. Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa bakti 2026–2034 dijadwalkan akan digelar pada Minggu, 7 Juni 2026 mendatang.

Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Lagadar, Iwan Deniawan, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan saat ini terus dipersiapkan secara matang guna memastikan proses demokrasi desa berjalan aman, tertib, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemilihan anggota BPD ini merupakan bagian penting dari proses demokrasi di tingkat desa. Kami selaku panitia berharap seluruh peserta maupun para pemilih dapat menjaga suasana tetap kondusif, menjunjung tinggi sportivitas, serta mengedepankan persatuan dan kepentingan masyarakat Desa Lagadar,” ujar Iwan saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menjelaskan, pemilihan anggota BPD Desa Lagadar periode 2026–2034 akan diikuti sebanyak 21 calon, terdiri dari 17 calon dari keterwakilan wilayah serta 4 calon dari keterwakilan perempuan.

Menurutnya, keterwakilan wilayah tersebut mencakup 6 dusun yang tersebar di 21 RW dan 125 RT se-Desa Lagadar. Para calon dari unsur wilayah nantinya akan dipilih oleh para pengurus RT dan RW sesuai mekanisme yang telah ditetapkan panitia.

Sementara itu, untuk keterwakilan perempuan, proses pemilihan akan melibatkan kader PKK RW se-Desa Lagadar sebagai unsur pemilih guna memastikan partisipasi perempuan dalam pemerintahan desa tetap terakomodir secara demokratis.
“BPD memiliki fungsi strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Karena itu kami berharap masyarakat benar-benar memilih figur yang memiliki integritas, mampu bekerja untuk kepentingan warga, serta memiliki komitmen membangun desa,” kata Iwan yang juga Kasie Pemerintah Desa Lagadar.

Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Lagadar, Iwan Deniawan

Iwan juga mengimbau seluruh calon anggota BPD agar dapat menjaga etika selama proses pemilihan berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Kami ingin pemilihan ini menjadi contoh demokrasi desa yang sehat, dewasa, dan bermartabat. Jangan sampai karena perbedaan pilihan justru memecah persaudaraan antarwarga,” tambahnya.

Secara regulasi, pelaksanaan pemilihan anggota BPD sendiri memiliki landasan hukum yang jelas. Di antaranya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, termasuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung aspirasi masyarakat, hingga melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.

Selain itu, keterlibatan unsur perempuan dalam pemilihan anggota BPD juga menjadi bagian penting dalam mendorong pemerintahan desa yang inklusif dan representatif.

Panitia berharap pelaksanaan pemilihan anggota BPD Desa Lagadar tahun 2026 dapat berjalan sukses tanpa hambatan serta menghasilkan perwakilan masyarakat yang amanah, aspiratif, dan mampu membawa kemajuan bagi Desa Lagadar selama delapan tahun ke depan.
“Siapapun yang nantinya terpilih, kami berharap dapat menjadi jembatan aspirasi masyarakat dan mampu bersinergi membangun Desa Lagadar agar lebih maju, harmonis, dan sejahtera,” pungkas Iwan.***

Editor: Redaksi