Polda Metro Jaya Tegas: Tim Pemburu Begal Bertindak Sesuai Hukum, Penembakan Hanya Dilakukan dalam Situasi Membahayakan

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Polda Metro Jaya menegaskan seluruh tindakan Tim Pemburu Begal dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan mengedepankan prinsip hak asasi manusia. Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya sorotan publik terkait operasi tim khusus tersebut yang dilengkapi senjata api dalam memburu pelaku begal di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Iman Imanuddin memastikan setiap langkah penindakan yang dilakukan anggota di lapangan berpedoman pada aturan yang berlaku, mulai dari Peraturan Kapolri, KUHAP hingga KUHP.
“Seluruh tindakan penegakan hukum yang dilakukan aparat harus tetap menghormati hak asasi manusia. Itu menjadi prinsip utama dalam setiap operasi Tim Pemburu Begal,” ujar Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat 22/5.

Polda Metro Jaya juga menepis anggapan bahwa tim tersebut bertindak represif tanpa kendali. Menurut Iman, penggunaan tindakan tegas dan terukur, termasuk penembakan terhadap pelaku begal, hanya dilakukan dalam kondisi tertentu ketika keselamatan masyarakat maupun petugas berada dalam ancaman nyata.

Ia menegaskan, pelaku yang tidak melakukan perlawanan akan diamankan tanpa tindakan kekerasan. Sebaliknya, tindakan tegas diberlakukan terhadap tersangka yang membawa atau menggunakan senjata api serta berpotensi membahayakan warga di sekitar lokasi penangkapan.
“Pertimbangan utama kami adalah keselamatan masyarakat dan keselamatan anggota di lapangan. Karena itu, tindakan tegas dan terukur dilakukan berdasarkan tingkat ancaman yang dihadapi petugas,” tegasnya.

Keberadaan Tim Pemburu Begal sendiri dibentuk sebagai respons atas meningkatnya aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat di wilayah metropolitan Jakarta. Dalam beberapa bulan terakhir, kasus begal bersenjata kerap terjadi pada malam hingga dini hari dengan menyasar pengendara motor dan warga yang melintas di kawasan sepi.

Polda Metro Jaya memastikan operasi pemberantasan begal akan terus diperkuat, namun tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat di lapangan.***

Editor: Redaksi
Sumber: Mabes Polri