SPMB 2026 Ditegaskan: Tes Calistung Dilarang Jadi Syarat Masuk SD, Anak 5,5 Tahun Bisa Diterima

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Pemerintah kembali menegaskan aturan terbaru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dengan menempatkan kesiapan belajar anak sebagai prioritas utama, bukan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
Dalam ketentuan terbaru tersebut, anak berusia 6 tahun tetap menjadi prioritas masuk Sekolah Dasar (SD). Namun, pemerintah juga membuka ruang bagi anak usia 5 tahun 6 bulan untuk diterima, sepanjang dinilai memiliki kesiapan mengikuti proses pembelajaran di tingkat dasar.
Penegasan itu sekaligus menjadi sinyal keras bagi sekolah-sekolah yang masih menjadikan tes calistung sebagai syarat masuk kelas 1 SD. Pemerintah menegaskan praktik tersebut tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan prinsip pendidikan dasar yang ramah anak dan inklusif.
Tak hanya itu, pemerintah juga memastikan bahwa calon murid tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) untuk dapat mendaftar ke SD. Kebijakan ini ditegaskan untuk menjamin seluruh anak memperoleh akses pendidikan dasar tanpa diskriminasi latar belakang pendidikan prasekolah.

Pemerintah menilai, fokus utama dalam penerimaan murid baru seharusnya terletak pada kesiapan mental, emosional, sosial, dan kemampuan dasar anak untuk beradaptasi di lingkungan sekolah, bukan semata-mata kemampuan akademik dini.
Langkah tersebut diambil untuk menghentikan praktik seleksi dini yang selama ini dinilai membebani anak dan orang tua. Pemerintah juga mengingatkan satuan pendidikan agar tidak memaksakan standar akademik berlebihan pada anak usia dini yang justru berpotensi menghambat tumbuh kembang mereka.
Melalui kebijakan SPMB 2026, pemerintah ingin memastikan proses masuk SD berlangsung lebih adil, manusiawi, dan berpihak pada hak anak untuk memperoleh pendidikan dasar tanpa tekanan akademik sejak dini.***
Editor: Redaksi
