Catut Nama Wakil Kepala BGN, Sindikat Penipuan Titik Dapur MBG Dibongkar Polda Jabar, Kerugian Korban Nyaris Rp2 Miliar

Bidik Ekspres.id | Bandung
Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik dugaan penipuan dan penggelapan proyek titik koordinat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan modus mencatut nama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka setelah diduga menipu sedikitnya 13 korban dengan total kerugian mencapai Rp1,963 miliar. Para pelaku menawarkan akses pengelolaan titik dapur MBG dengan tarif antara Rp75 juta hingga Rp150 juta per titik koordinat.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Selasa 19/5 yang dihadiri Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Ade Sapari, serta Wakil Kepala BGN Irjen (Purn) Sony Sonjaya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, para pelaku menggunakan modus seolah-olah memiliki akses khusus untuk membuka dan mengatur titik koordinat SPPG sesuai keinginan calon pengelola.
“Para tersangka menjanjikan korban dapat membuka portal koordinat SPPG sesuai keinginan dengan syarat menyerahkan uang Rp75 juta sampai Rp150 juta per titik dapur MBG. Untuk meyakinkan korban, mereka juga memberikan ID palsu yang seolah-olah telah disetujui BGN,” ujarnya.

Namun faktanya, Badan Gizi Nasional tidak pernah menerbitkan identitas maupun persetujuan resmi terhadap titik SPPG yang dijanjikan kepada para korban.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Ade Sapari mengungkapkan, kasus bermula pada Desember 2025 di Kota Banjar. Saat itu, pelapor bertemu tersangka berinisial YRN di kawasan Jalan Dr Husein Kartasasmita, Kota Banjar.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengaku mampu membuka titik SPPG karena memiliki koneksi di lingkungan BGN, termasuk menyebut nama Oki yang diklaim sebagai keponakan Wakil Kepala BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya.
Polisi mengungkap aliran dana hasil dugaan penipuan itu tersebar kepada para tersangka dengan nominal fantastis. Tersangka berinisial OSP diduga menjadi otak utama dan menerima sekitar Rp1 miliar. Sementara AN menerima Rp400 juta, YRN Rp334 juta, dan OY sebesar Rp329 juta.
Polda Jabar menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran proyek maupun pengelolaan program pemerintah yang menjanjikan akses instan dengan meminta sejumlah uang.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***
Editor: Redaksi
