Gelar Koordinasi dan Persiapan Lintas Instansi dan Aparat Keamanan Terkait Penyegelan Aset Dalam Perkara Kepailitan PT. Big Golden Bell

Bidik Ekspres.id | Kab Bandung

Menjelang akan dilaksanakan penyegelan sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara kepailitan PT Big Golden Bell yang telah diputus Pengadilan Niaga berada di bawah yurisdiksi hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni penyelesaian kewajiban keuangan negara terkait perkara kepailitan PT Big Golden Bell.

Koordinasi lintas instansi dipimpin langsung oleh Juru Sita A. Mustafa Fahmi bersama sejumlah unsur instansi terkait didaerah dan aparat keamanan. Hal ini harus dilakukan guna memastikan seluruh tahapan proses penyegelan sesuai standar prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Turut hadir pihak terkait yang ikut menyaksikan proses penyegelan secara terbuka, yaitu Kapolresta Bandung, BPN/ATR Kabupaten Bandung, perwakilan kelurahan setempat, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, serta Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandung Vista. Kehadiran mereka adalah wujud penguatan koordinasi instansi negara dalam pelaksanaan tugas negara.

Menurut Juru Sita, A. Mustafa Fahmi, bahwa upaya penyegelan ini dilaksanakan sesuai kewenangan hukum yang dimiliki Pengadilan Niaga untuk menegakkan aturan dalam perkara yang masih berlangsung.

“Kami ingin pastikan bahwa seluruh tahapan telah dipenuhi dengan tetap mengedepankan prinsip taat aturan, profesionalitas, serta menjaga kondusifitas supaya pelaksanaan penyegelan berjalan aman dan lancar,” katanya, Soreang, Rabu (20/5/2026).

Ia juga menegaskan aktivitas penyegelan ini berdasarkan penetapan resmi dari Pengadilan Niaga yang berada di bawah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami hanya menjalankan tugas negara sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan menjaga ketertiban pada saat aktivitas lapangan berlangsung.

Sementara itu, Tim Kurator, Wirdan Fauzi, menambahkan perkara kepailitan PT. Big Golden Bell telah diputus Pengadilan Niaga pada tahun 2025 lalu.

Saat ini, kata Fauzi, kami sedang mengikuti koordinasi terkait proses penyegelan yang dipimpin Pengadilan Niaga selaku pemutus perkara kepailitan PT. Big Golden Bell.

Editor: Aripudin