Pemerintah RI Desak Zionis  Israel Bebaskan Relawan WNI Misi Kemanusiaan ke Palestina

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Dudung Abdurachman menegaskan sikap keras pemerintah Indonesia terhadap tindakan militer Israel yang mencegat kapal misi kemanusiaan internasional menuju Palestina dan menahan sejumlah relawan, termasuk warga negara Indonesia (WNI).

Pernyataan itu disampaikan Dudung menyusul laporan penangkapan lima WNI yang tergabung dalam rombongan Global Peace Convoy Indonesia saat menjalankan misi kemanusiaan internasional menuju wilayah Palestina.
“Pemerintah Indonesia mendesak Israel segera membebaskan seluruh warga negara Indonesia yang ditahan dan menghentikan tindakan yang menghambat misi kemanusiaan internasional,” ujar Dudung, Selasa (19/5).

Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terus melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah perwakilan RI di luar negeri guna memantau perkembangan situasi dan memastikan keselamatan para relawan Indonesia.

Dudung menegaskan, Indonesia mengutuk keras tindakan militer Israel yang mencegat kapal-kapal pembawa bantuan kemanusiaan dan menangkap para relawan sipil internasional.
“Langkah tersebut tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional,” tegasnya.

Dari total sembilan WNI yang ikut dalam misi Global Peace Convoy Indonesia, lima orang dilaporkan telah ditahan aparat Israel. Sementara empat WNI lainnya masih berada di kapal berbeda di sekitar perairan Siprus dan kawasan Mediterania Timur yang hingga kini masih dalam kondisi siaga.
“Situasi di lapangan masih sangat dinamis dan terus dipantau secara serius oleh pemerintah Indonesia,” kata Dudung.

Untuk mengantisipasi perkembangan situasi, pemerintah disebut telah mengerahkan koordinasi lintas diplomatik melalui sejumlah kantor perwakilan RI di luar negeri, di antaranya Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ankara, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Roma, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amman, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul.

Pemerintah Indonesia juga mendesak Israel agar segera membebaskan seluruh awak dan kapal misi kemanusiaan internasional yang ditahan, sekaligus menjamin distribusi bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina tetap berjalan tanpa hambatan.
“Penyaluran bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina harus dihormati dan dilindungi sesuai hukum humaniter internasional,” ujar Dudung.***

Editor: Redaksi