Terbongkar dari MiChat, Dugaan Bisnis Prostitusi Online di Hotel Wonosobo Digulung Polisi

Bidik Ekspres.id l Wonosobo
Aplikasi MiChat kembali menyeret nama Wonosobo ke pusaran dugaan praktik prostitusi online. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonosobo mengamankan seorang pria berinisial FA (33) yang diduga berperan sebagai mucikari dalam praktik prostitusi terselubung di sebuah hotel wilayah Kabupaten Wonosobo.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa malam, 3 Maret 2026 sekitar pukul 23.20 WIB. Bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi prostitusi online melalui aplikasi percakapan MiChat, petugas Unit IV PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan senyap.
Hasilnya, polisi menemukan sosok FA yang diduga menjadi penghubung antara pelanggan laki-laki dengan pekerja seks. Modusnya disebut memanfaatkan aplikasi digital untuk mencari pelanggan, lalu mengatur pertemuan di hotel yang sudah disiapkan.

Dari hasil pemeriksaan awal, FA mengakui dirinya bertugas mencarikan pelanggan untuk korban. Setiap transaksi yang berhasil terjadi, pelaku disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp50 ribu.
Petugas kemudian bergerak menuju kamar hotel yang sebelumnya disewa untuk transaksi tersebut. Dugaan praktik prostitusi online itu pun akhirnya terbongkar.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan aplikasi percakapan yang kini tak hanya digunakan untuk komunikasi, tetapi juga diduga menjadi sarana transaksi prostitusi terselubung. Fenomena ini dinilai semakin sulit terdeteksi karena pelaku memanfaatkan ruang digital yang tertutup dan berpindah-pindah.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik prostitusi online di wilayah hukum Wonosobo.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, termasuk prostitusi online yang memanfaatkan media sosial maupun aplikasi percakapan,” tegasnya.
Saat ini FA telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 420 atau Pasal 421 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***
