Dua Begal Penembak Anggota Polisi Bripka Arya Supena Tewas Ditembak, Polda Lampung: Dia Melawan dengan Senpi Rakitan

Bidik Ekspres.id | Bandar Lampung
Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku begal yang terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) disertai penembakan terhadap anggota Polri, Bripka Arya Supena. Kedua pelaku diketahui berinisial HAM dan RON.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan di dua lokasi berbeda. HAM ditangkap di wilayah Lampung Timur, sementara RON diamankan di Kabupaten Pesawaran.
“Dua pelaku yang berhasil kami tangkap yakni HAM dan RON. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Lampung Timur untuk HAM dan Pesawaran untuk RON,” ujar Helfi Assegaf, Jumat 15/5.
Namun proses penangkapan berlangsung dramatis. Menurut Kapolda, kedua pelaku melakukan perlawanan aktif yang dinilai membahayakan keselamatan petugas di lapangan.
Saat hendak diamankan, tersangka HAM disebut mencoba melawan aparat sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. HAM dilaporkan tewas di lokasi kejadian.

Tidak hanya itu, tersangka RON juga disebut melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan saat proses penangkapan berlangsung. Polisi kembali mengambil tindakan tegas hingga pelaku tewas di tempat.
“RON melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas dengan senjata api rakitan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur,” tegas Helfi.
Kasus ini menjadi sorotan serius aparat kepolisian setelah aksi begal tersebut menyebabkan anggota Polri, Bripka Arya Supena, menjadi korban penembakan. Kepolisian menilai aksi para pelaku tidak hanya masuk kategori pencurian dengan kekerasan, tetapi juga mengancam keselamatan aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 479 dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.**
Edior : Redaksi
