Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Chromebook Rp5,6 Triliun

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM) menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, ke tuntutan hukuman berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbudristek itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan perangkat Chromebook dan CDM yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
“Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” tegas Jaksa Penuntut Umum Roy Riady saat membacakan tuntutan.

Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan penjara apabila tidak dibayarkan.
Lebih jauh, JPU mengungkap nilai kerugian dan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa mencapai angka fantastis. Nadiem dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 serta Rp4.871.469.603.758, dengan total keseluruhan mencapai Rp5,68 triliun.
Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang oleh negara.
“Jika harta benda tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret mantan pejabat tinggi kabinet dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional. Proyek pengadaan Chromebook yang sebelumnya digadang-gadang sebagai langkah transformasi pendidikan berbasis teknologi kini justru berujung di meja hijau dengan ancaman hukuman berat bagi para pihak yang terlibat.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.***
Editor: Redaksi
