Buruh Kabupaten Bekasi Desak Cabut Permenaker Outsourcing, Pemkab Bekasi Siapkan Rekomendasi ke Pusat

Bidik Ekspres.id | Kab Bekasi

Asep Surya Atmaja menegaskan persoalan ketenagakerjaan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bekasi di tengah gelombang aspirasi buruh yang kembali menguat.

Dalam audiensi bersama Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kabupaten/Kota Bekasi dan unsur Forkopimda di Ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (13/5), sejumlah tuntutan keras disampaikan kalangan pekerja.

Buruh mendesak pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang dinilai semakin memperlemah kepastian kerja dan perlindungan terhadap pekerja.

Selain itu, massa buruh juga menuntut percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), penolakan terhadap praktik pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga perluasan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal.

Menanggapi tuntutan tersebut, Asep Surya Atmaja menyatakan Kabupaten Bekasi sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara tidak boleh abai terhadap persoalan nasib buruh dan tingginya tekanan ketenagakerjaan.
“Pemerintah daerah menaruh perhatian serius terhadap persoalan ketenagakerjaan, termasuk aspirasi yang disampaikan rekan-rekan buruh hari ini,” tegasnya.

Pemkab Bekasi, lanjutnya, telah menyiapkan rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait tuntutan pencabutan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Di sisi lain, pemerintah daerah juga terus menekan perusahaan agar mengutamakan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen.

Menurutnya, keberadaan ribuan perusahaan di Kabupaten Bekasi harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja dan pengurangan angka pengangguran.

Tak hanya itu, Pemkab Bekasi juga meminta perusahaan agar program Corporate Social Responsibility (CSR) tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.

Sementara terkait pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pemkab Bekasi mengaku telah mengajukan pembentukannya sejak Oktober 2025. Proses tersebut disebut akan kembali didorong dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku guna memperkuat penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di daerah industri tersebut.

Audiensi tersebut berlangsung dalam suasana terbuka namun penuh tekanan aspirasi. Kalangan buruh berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada komitmen dan rekomendasi, tetapi juga mengambil langkah konkret untuk menjamin perlindungan pekerja di tengah ketidakpastian dunia industri dan ancaman PHK yang terus menghantui sektor ketenagakerjaan.***

Editor: Sugiono
Sumber: Pemkab Bekasi