Bahaya Judi Online Internasional, Minta Pemerintah Perketat Pengawasan WNA untuk Antisipasi Indonesia Jadi Basis Judi Online

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah bergerak cepat memperketat pengawasan terhadap potensi masuk dan berkembangnya jaringan judi online internasional di Indonesia.

Puan menegaskan, Indonesia tidak boleh menjadi tempat persinggahan apalagi pusat operasi praktik perjudian digital lintas negara yang kian mengkhawatirkan.

Pernyataan itu disampaikan Puan usai agenda Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Menurutnya, indikasi bergesernya aktivitas jaringan judi online internasional ke Indonesia harus dipandang sebagai ancaman serius yang membutuhkan langkah antisipasi menyeluruh dari seluruh aparat dan lembaga terkait.
“Kita harus melakukan antisipasi, jangan sampai kemudian kalau ada pihak-pihak yang berkeinginan menjadikan Indonesia sebagai tempat persinggahan atau sebagai tempat utama judi online, tentu saja itu jangan sampai terjadi,” tegas Puan.

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menilai pengawasan terhadap lalu lintas warga negara asing harus diperketat, termasuk melalui sistem keimigrasian yang dilakukan secara berkala dan berlapis. Langkah tersebut dinilai penting untuk menutup celah masuknya aktivitas ilegal lintas negara yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas sosial dan keamanan nasional.

Puan juga mengingatkan pemerintah agar tidak bersikap reaktif dan hanya bergerak ketika kasus besar muncul ke publik. Menurutnya, pengawasan terhadap potensi aktivitas judi online internasional harus dilakukan secara konsisten, sistematis, dan berkelanjutan.
“Karena itu pengetatan atau antisipasi terkait dengan hal itu harus dilakukan, bukan hanya sekarang tapi secara berkala. Jadi hal ini penting karena ini juga untuk menjaga jangan sampai ini menjadi semakin luas dan melebar,” ujarnya.

DPR RI, lanjut Puan, mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum, imigrasi, serta institusi terkait lainnya dalam memantau aktivitas warga negara asing yang dinilai mencurigakan.

Ia berharap langkah pengawasan dan penindakan terhadap praktik judi online lintas negara dapat dilakukan secara tegas, terukur, dan berkesinambungan agar Indonesia tidak menjadi target baru operasi jaringan perjudian internasional yang terus berkembang secara digital dan terorganisasi.***

Editor: Redaksi
Sumber: Humas DPR RI