DMI Kabupaten Bekasi Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Marbot hingga Guru Ngaji Kini Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

Bidik Ekspre.id | Kab Bekasi

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi mulai merealisasikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi marbot, imam masjid, hingga guru ngaji melalui kerja sama resmi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja keagamaan yang selama ini dinilai rentan tanpa jaminan sosial memadai.

Ketua DMI Kabupaten Bekasi, KH. Imam Mulyana menegaskan, program tersebut kini sudah berjalan dan para pekerja keagamaan di lingkungan masjid mulai terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah marbot, imam dan guru ngaji sudah masuk atau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kita akan kembangkan program DMI ini bersama BPJS Ketenagakerjaan,” ujar KH. Imam Mulyana.

Melalui program itu, para pengurus masjid hanya dikenakan iuran sebesar Rp16 ribu per bulan yang dipotong langsung dari honor atau penghasilan mereka. Dengan nominal yang relatif ringan, peserta mendapatkan perlindungan sosial yang dinilai sangat signifikan.

DMI Kabupaten Bekasi menjelaskan, peserta program akan memperoleh santunan kematian sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Selain itu, seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja juga akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Ketika ada yang meninggal, ahli warisnya mendapatkan Rp42 juta. Kalau kecelakaan akan dibiayai sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Tak hanya itu, para peserta juga memperoleh manfaat jaminan hari tua yang dapat dicairkan saat memasuki usia pensiun. Program tersebut dinilai menjadi bentuk penghargaan terhadap dedikasi para marbot, imam, dan guru ngaji yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan keagamaan di masyarakat.

DMI Kabupaten Bekasi mencatat sedikitnya terdapat 2.165 masjid yang terdaftar di bawah organisasi tersebut. Setiap masjid rata-rata memiliki satu imam dan satu hingga dua marbot yang berpotensi masuk dalam kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kerja sama antara DMI dan BPJS Ketenagakerjaan itu juga telah diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) sebagai dasar pelaksanaan program di lapangan.
“Ini sudah ada MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan dan sekarang sudah mulai berjalan,” tegas KH. Imam Mulyana.***

Editor: Sugiono