Purbaya Yudhi Sadewa Ultimatum WNI Simpan Dana di Luar Negeri: Repatriasi 6 Bulan atau Disikat Pemerintah

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Pemerintah mengeluarkan peringatan keras kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih menyimpan dana di luar negeri. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberi tenggat waktu enam bulan bagi pemilik dana offshore untuk segera merepatriasikan aset mereka ke Indonesia sebelum pemerintah mengambil tindakan tegas.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Senin (11/5). Ia menegaskan, pemerintah tidak lagi membuka ruang kompromi melalui skema pengampunan pajak atau tax amnesty seperti sebelumnya.
Menurutnya, pemerintah kini hanya memberikan kesempatan terbatas agar para wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan transparan.
“Jalankan saja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka punya uang di luar negeri dan tidak segera dimasukkan, kami kasih waktu sampai akhir tahun. Kalau setelah itu ketahuan, kita sikat,” tegas Purbaya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Peringatan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap aliran dana WNI di luar negeri, termasuk potensi penghindaran pajak dan praktik penyembunyian aset.
Purbaya menekankan, langkah ini bukan program tax amnesty jilid baru. Pemerintah, kata dia, tidak lagi memberikan fasilitas pengampunan, melainkan kesempatan terakhir bagi pemilik dana offshore untuk patuh sebelum penindakan dilakukan.
Tak hanya pemeriksaan pajak menyeluruh, pemerintah juga mengancam pembatasan aktivitas bisnis bagi pihak yang tetap membandel dan mempertahankan dana di luar negeri tanpa kepatuhan pajak.
“Setelah enam bulan, kalau masih ditemukan, akan kami periksa secara serius. Jadi Anda punya uang di luar negeri pun tidak akan bisa dipakai untuk bisnis di Indonesia lagi,” ujarnya.
Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat basis penerimaan negara sekaligus menekan praktik pengalihan aset ke luar negeri yang selama ini dinilai merugikan ekonomi nasional.
Pemerintah juga memberi sinyal bahwa pengawasan lintas negara terhadap kepemilikan aset dan transaksi keuangan internasional kini semakin terbuka melalui kerja sama pertukaran data keuangan global.***
Editor: Redaksi
