Gubernur Dedi Mulyadi Stop Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan Jawa Barat: Kepala Daerah Diminta Tegas Hentikan Alih Fungsi Lahan

Bidik Ekspres.id | Bandung

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah keras dalam menekan ancaman bencana ekologis yang kian mengkhawatirkan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi meminta seluruh bupati dan wali kota menghentikan penerbitan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan di seluruh wilayah Jawa Barat.

Kebijakan tegas tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak lagi memberi ruang terhadap maraknya alih fungsi lahan yang dinilai menjadi salah satu pemicu meningkatnya bencana banjir, longsor, hingga kerusakan kawasan resapan air di berbagai daerah.
“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” tegas Dedi Mulyadi, Minggu 10/5.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengembang yang selama ini membidik kawasan hijau dan wilayah konservasi untuk kepentingan komersial maupun permukiman.

Pemprov Jawa Barat menilai pembangunan wisata dan perumahan yang tidak terkendali telah mempersempit kawasan resapan air dan memperparah kerusakan lingkungan. Dampaknya, sejumlah daerah di Jawa Barat terus dihantam bencana ekologis setiap musim hujan.

Tak hanya menghentikan izin baru, Pemprov Jabar juga memperkuat pengawasan terhadap praktik alih fungsi lahan melalui Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan pengawasan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan fungsi lahan, mempertahankan kawasan lindung, serta melindungi fungsi ekologis yang selama ini terancam akibat ekspansi pembangunan.

Selain pengawasan, pemerintah daerah juga diminta melakukan pemulihan fungsi lahan sesuai peruntukannya melalui pembinaan kepada pemilik lahan dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait.

Pemprov Jawa Barat bahkan menyiapkan dukungan sarana, sumber daya manusia, hingga pendanaan guna mempercepat pengendalian dan pemulihan kawasan terdampak alih fungsi lahan.

Langkah Dedi Mulyadi ini dipandang sebagai upaya serius menyelamatkan ruang hijau Jawa Barat yang selama bertahun-tahun terus tergerus pembangunan masif tanpa kontrol ketat.

Pemerintah daerah kini dituntut tidak lagi hanya mengejar investasi, tetapi juga memastikan keselamatan lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat di masa depan.***

Editor: Redaksi
Sumber: Humas Pemprov Jabar