Satgas Haji Ilegal Bergerak, Sebanyak 80 WNI Nonprosedural Dicegah Terbang ke Arab Saudi Disejumlah Bandara

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Pemerintah melalui Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal bergerak cepat menindak dugaan praktik keberangkatan haji nonprosedural yang kembali marak menjelang musim haji 2026. Sebanyak 80 warga negara Indonesia (WNI) dicegah berangkat ke Arab Saudi melalui sejumlah bandara internasional karena diduga hendak menunaikan ibadah haji secara ilegal.

Langkah tegas itu dilakukan secara lintas lembaga oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), serta Mabes Polri sebagai upaya melindungi jamaah sekaligus menjaga nama baik Indonesia di mata internasional.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, mengungkapkan penindakan dilakukan di sejumlah titik keberangkatan utama.
“Sampai hari ini sudah dilakukan 80 penegakan oleh teman-teman imigrasi yang tersebar di beberapa lokasi seperti Jakarta, Yogyakarta, Kualanamu Medan, dan Surabaya,” ujar Rizka pada Jumat 8/5 kemarin.

Menurut Rizka, pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal menjadi instrumen strategis pemerintah untuk menutup celah keberangkatan haji nonprosedural yang selama ini kerap memicu persoalan serius di Arab Saudi.

Ia menegaskan, penyelenggaraan haji bukan sekadar urusan ibadah semata, melainkan juga menyangkut perlindungan warga negara, kredibilitas bangsa, serta hubungan diplomatik dengan pemerintah Arab Saudi.
“Selain mendukung kebijakan pemerintah Arab Saudi, kami juga belajar dari pengalaman sebelumnya. Hampir setiap musim haji selalu ada WNI yang mencoba berhaji lewat jalur nonprosedural dan akhirnya menimbulkan persoalan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional, Tessar Bayu Setyaji, membeberkan rincian pencegahan keberangkatan di sejumlah bandara. Bandara Soekarno-Hatta menjadi titik terbanyak dengan 57 orang yang ditunda keberangkatannya, disusul Surabaya 15 orang, Medan lima orang, dan Yogyakarta tiga orang.

“Pencegahan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara agar tidak terlantar atau menjadi korban di Arab Saudi,” ujar Tessar.

Ia menegaskan, otoritas Arab Saudi saat ini hanya mengizinkan pemegang visa haji resmi memasuki wilayah Makkah. Karena itu, upaya menggunakan visa nonhaji untuk berhaji berpotensi berujung deportasi hingga sanksi hukum.

Di sisi lain, aparat kepolisian juga mulai membidik jaringan dan modus operandi keberangkatan haji ilegal yang diduga melibatkan pihak tertentu.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengungkapkan selama masa operasional haji 2026 pihaknya telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan pelanggaran haji nonprosedural.
“Kami sedang mendalami motif dan modus haji nonprosedural ini. Beberapa laporan sudah selesai penyelidikan, sebagian lainnya masih ditindaklanjuti, termasuk yang ditangani jajaran Polda,” katanya.

Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keberangkatan haji instan tanpa prosedur resmi. Sebab, praktik semacam itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko merugikan jamaah sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat melaksanakan ibadah sesuai aturan, SOP, dan kewenangan pemerintah. Jangan memaksakan diri berangkat secara nonprosedural karena pada akhirnya semua pihak yang dirugikan,” tandas Pipit.**

Editor: Redaksi