Dirjen Dukcapil Warning Bahaya Fotokopi e-KTP: Data Pribadi Rakyat Rentan Bocor di Hotel dan Rumah Sakit, Jangan Serahkan KTP

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mulai memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait praktik penyerahan dan fotokopi e-KTP di berbagai layanan publik.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, masyarakat sebaiknya tidak lagi sembarangan menyerahkan e-KTP saat check in hotel, pendaftaran rumah sakit maupun pengurusan administrasi di berbagai instansi.
Imbauan tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai praktik fotokopi e-KTP yang selama ini dianggap lazim justru berpotensi menjadi celah kebocoran data pribadi masyarakat. Terlebih, e-KTP saat ini telah dilengkapi chip digital yang menyimpan data kependudukan penting dan sensitif.

Menurut Teguh, masih banyak perusahaan, hotel hingga lembaga pelayanan publik yang tetap meminta fotokopi KTP tanpa didukung sistem penyimpanan data yang aman. Kondisi itu dinilai sangat berisiko karena dokumen identitas masyarakat bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Kalau saya misalnya di hotel, mau check in, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ujar Teguh, Kamis (7/5).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tamparan bagi berbagai institusi yang hingga kini masih menjadikan fotokopi KTP sebagai syarat utama administrasi tanpa memperhatikan aspek perlindungan data pribadi.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menilai kebiasaan menyalin dan menyimpan fotokopi KTP secara manual sudah tidak relevan di era digital. Selain rawan disalahgunakan, praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Karena itu, Dukcapil mendorong seluruh lembaga pelayanan publik dan perusahaan swasta mulai beralih ke sistem verifikasi elektronik yang lebih aman dan modern. Beberapa teknologi yang direkomendasikan antara lain card reader, face recognition hingga penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat perlindungan data masyarakat di tengah maraknya kasus kebocoran data yang terus menghantui Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Publik kini diminta lebih waspada terhadap penggunaan identitas pribadi. Sebab, di era digital, kebocoran satu lembar fotokopi KTP dapat membuka pintu berbagai tindak kejahatan, mulai dari penyalahgunaan identitas hingga penipuan finansial.***
