Peredaran 16 Kilogram Narkotika Jenis Sabu di Depok Dengan Modus Disembunyikan di Dalam Ban Mobil, Berhasil Diungkap Polda Metro Jaya

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram di wilayah Depok. Modus yang digunakan terbilang rapi dan terorganisir, yakni menyembunyikan barang haram tersebut di dalam ban mobil guna mengelabui petugas.

Dalam operasi yang digelar pada Selasa (5/5/2026), polisi menangkap dua pria berinisial RS (32) dan H (35) di dua lokasi berbeda di kawasan Bojongsari, Depok.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, kami mengamankan dua orang laki-laki berinisial RS dan H,” ujar Ari, Jumat 8/5.

Berbekal informasi tersebut, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi pertama di Jalan Cinangka Raya, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok.

Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti awal berupa tiga kilogram sabu yang diduga siap diedarkan.
“Kami melakukan pengamanan di TKP pertama di Jalan Cinangka Raya dan berhasil mengamankan sabu seberat tiga kilogram,” kata Ari.

Tak berhenti di sana, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke sebuah rumah di kawasan Perumahan Kirana Gardenia, Bojongsari. Hasilnya, aparat kembali menemukan 13 kilogram sabu yang disembunyikan secara khusus di dalam ban mobil Suzuki Katana warna hijau.
Polisi menduga ban kendaraan tersebut sengaja dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan untuk menghindari deteksi aparat saat proses distribusi narkotika berlangsung.

Selain 16 kilogram sabu, penyidik turut menyita dua set ban mobil dan tiga bilah pisau cutter yang diduga digunakan untuk membongkar serta menyamarkan paket narkoba.

Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam memutus jalur distribusi narkotika lintas wilayah di Jabodetabek. Polisi kini masih mendalami jaringan di balik kedua pelaku, termasuk kemungkinan adanya pemasok dan pengendali utama dalam peredaran sabu tersebut.

Kedua tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.***

Editor: Sugiono
Sumber: Humas Mabes Polri