Oknum Kiai Pengasuh Ponpes Cabul di Pati Gegerkan Publik, Polisi Tegaskan Isu Santriwati Hamil Belum Terbukti

Bidik Ekspres.id | Kab Pati

Kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum kiai berinisial AS di Kabupaten Pati terus menjadi sorotan publik. Berbagai isu liar yang beredar di tengah masyarakat, termasuk kabar adanya santriwati yang disebut hamil akibat dugaan tindakan bejat tersebut, akhirnya mendapat penegasan langsung dari pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menegaskan, hingga saat ini narasi yang berkembang luas di media sosial maupun lingkungan masyarakat belum dapat dijadikan fakta hukum.
“Narasi yang jumlahnya puluhan itu belum menjadi fakta dari hasil pemeriksaan. Termasuk tambahan informasi soal korban sampai hamil, itu belum menjadi fakta karena belum bisa dibuktikan dalam pemeriksaan,” tegas Kompol Dika dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis 7/5.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas derasnya opini publik yang berkembang tanpa didukung alat bukti maupun keterangan resmi dari para saksi. Polisi menekankan, seluruh proses hukum harus tetap berpijak pada hasil penyidikan dan pembuktian, bukan sekadar asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.

Dalam keterangannya, Kompol Dika juga mengungkapkan bahwa tersangka AS telah mengakui perbuatannya. Bahkan, menurut polisi, oknum kiai tersebut mengaku khilaf dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukannya.
“Tersangka sudah mengakui dan juga mengaku khilaf serta bertobat,” ujarnya.

Meski demikian, kepolisian memastikan penyelidikan tetap berjalan secara mendalam guna mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya terjadi di balik kasus yang menghebohkan dunia pendidikan keagamaan tersebut.

Untuk membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi tambahan, pihak kepolisian juga telah membuka posko pengaduan. Langkah itu dilakukan guna mengantisipasi adanya korban lain maupun saksi yang belum menyampaikan keterangan secara resmi.

Namun demikian, hingga saat ini polisi menegaskan bahwa dalam hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tidak ditemukan adanya unsur persetubuhan sebagaimana isu yang ramai beredar.

Kasus ini pun memantik perhatian luas masyarakat dan menjadi pengingat keras bahwa lembaga pendidikan, termasuk lingkungan pesantren, harus tetap berada dalam pengawasan bersama agar tidak menjadi ruang aman bagi pelaku penyimpangan moral maupun kekerasan seksual berkedok otoritas keagamaan.***

Editor: Redaksi