Ribuan Pil Haram Siap Edar Digagalkan: Satresnarkoba Polres Wonosobo Bongkar Dugaan Jaringan Obat Terlarang Berkedok Obat Penenang

Bidik Ekspres.id l Wonosobo
Peredaran obat-obatan berbahaya di Kabupaten Wonosobo diduga semakin mengkhawatirkan. Satresnarkoba Polres Wonosobo membongkar dugaan jaringan pengedar pil berbahaya dan psikotropika yang diduga telah menarget kalangan masyarakat luas, termasuk generasi muda.
Dalam operasi yang digelar Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.20 WIB di wilayah Desa Wonolelo, Kecamatan Wonosobo, polisi menangkap seorang pria berinisial AAS (24), warga Kecamatan Wonosobo. Dari tangan tersangka, petugas menemukan ribuan pil putih berlogo “Y” serta puluhan butir psikotropika jenis Alprazolam yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi obat-obatan berbahaya yang meresahkan warga. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya bergerak dan menghentikan seorang pria yang dicurigai membawa barang terlarang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria mencurigakan yang kedapatan membawa obat-obatan berbahaya,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan total 2.476 butir pil putih berlogo Y. Sebanyak 1.026 butir disimpan dalam toples plastik putih, sementara 1.450 butir lainnya telah dipaketkan dalam 29 plastik klip kecil siap edar, pola yang diduga identik dengan sistem distribusi eceran.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 50 butir psikotropika jenis Alprazolam 1 mg yang dikemas dalam lima papan obat. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas selempang hitam dan sebagian disembunyikan di celana yang dikenakan tersangka.
Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik peredaran obat tersebut.
Jumlah barang bukti yang mencapai ribuan butir memunculkan dugaan kuat bahwa tersangka bukan pemain kecil. Polisi menduga ada sistem distribusi yang telah berjalan dan menyasar pasar tertentu di wilayah Wonosobo.
“Barang bukti yang kami amankan jumlahnya cukup besar, mencapai ribuan butir dan sebagian sudah dikemas siap edar. Ini menunjukkan dugaan adanya peredaran yang menyasar masyarakat luas,” tegas AKP Teguh.
Dari hasil pemeriksaan awal, AAS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial “B” yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sosok “B” diduga berperan sebagai pemasok utama dalam rantai distribusi obat-obatan berbahaya tersebut.
Polisi kini tengah memburu keberadaan pemasok sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk jalur distribusi dan target pemasaran obat-obatan tersebut.
Kasus ini kembali membuka fakta bahwa peredaran obat-obatan berbahaya masih menjadi ancaman serius di daerah. Pil berlogo “Y” dan psikotropika ilegal kerap disalahgunakan karena mudah diedarkan secara sembunyi-sembunyi dan menyasar kalangan remaja hingga pekerja muda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Wonosobo mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar.***
