Enam Pelaku Perusakan Fasilitas Umum di Bandung Saat May Day Berhasil Ditangkap, Petugas Sita Bom Molotov dan Ungkap Konsumsi Obat Terlarang

Bidik Ekspres.id | Bandung
Polda Jawa Barat melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) mengamankan enam pelaku pengrusakan fasilitas umum yang terjadi di sejumlah titik di Kota Bandung. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni kawasan Jatinangor, sekitar Gedung DPRD, dan Cikapayang.
Keenam pelaku masing-masing berinisial M.R.N., M.R.A., R.S., FN.A., F.A.P., dan A.I.S., dengan peran yang berbeda dalam aksi anarkis tersebut. M.R.N. berperan menyediakan bom molotov. Sementara M.R.A. dan R.S. terlibat dalam pelemparan ke Pos Polisi (Pospol) serta perusakan videotron. FN.A. diduga menjadi provokator yang turut melakukan perusakan, F.A.P. mendistribusikan perlengkapan aksi, dan A.I.S. membeli botol kosong serta merencanakan pengadaan bahan bakar untuk pembuatan bom molotov.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pelaku positif mengonsumsi obat terlarang jenis tramadol. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa dua bom molotov, satu bendera bertuliskan “Punk Football Headcop”, serta sejumlah obat psikotropika seperti alprazolam, “Mercy”, “Alvaris”, dan risperidone.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa kericuhan yang terjadi dipicu oleh sekelompok orang tidak dikenal yang mengenakan pakaian serba hitam dan penutup wajah.
“Kelompok tersebut melakukan aksi anarkis, mulai dari perusakan fasilitas umum hingga pembakaran. Sasaran mereka antara lain lampu lalu lintas, CCTV milik pemerintah daerah, pos polisi di kawasan Tamansari, hingga videotron,” ujar Kapolda.
Ia menambahkan, kelompok tersebut bahkan sempat melakukan sweeping terhadap pengguna jalan, yang memicu keresahan luas di tengah masyarakat.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 308, Pasal 309, dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan yang menimbulkan kebakaran atau ledakan dan membahayakan keselamatan umum, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polda Jabar menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis yang merusak fasilitas publik dan mengganggu ketertiban umum. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau aktor lain di balik aksi tersebut.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi aparat dan masyarakat terhadap potensi eskalasi kekerasan di ruang publik. Kepolisian memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku vandalisme dan tindakan yang mengancam keamanan warga.***
Editor: Redaksi
Sumber: Polda Jabar
