Tiga WNI Ditangkap Pemerintahan Arab Saudi Terkait Penipuan Layanan Haji Ilegal, Polri Turun Tangan Koordinasi Internasional

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Kasus dugaan penipuan layanan haji ilegal yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi memasuki babak serius. Tiga WNI telah diamankan aparat keamanan setempat atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan terkait layanan ibadah haji.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komje Pol Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah melakukan koordinasi intensif dengan otoritas Arab Saudi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Karena peristiwa ini berada dalam yurisdiksi Arab Saudi, kami akan berkomunikasi langsung dengan kepolisian setempat guna memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Komjen Pol Dedi.
Kasus ini sebelumnya diungkap oleh aparat keamanan Arab Saudi yang membongkar praktik dugaan penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaraan layanan haji ilegal. Modus yang digunakan diduga melibatkan pemalsuan dokumen guna memberangkatkan calon jemaah secara tidak sah.

Selain Polri, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi untuk memastikan perlindungan terhadap WNI serta mendalami jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Ketiga WNI yang ditangkap saat ini masih menjalani proses hukum di Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia memastikan akan terus memantau perkembangan kasus serta memberikan pendampingan sesuai ketentuan hukum internasional.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak tergiur tawaran haji nonprosedural yang berpotensi merugikan secara finansial dan berisiko hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.***
Editor: Redaksi
