Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Leuwiliang Kabupaten Bogor, Produksi Hingga 3 Kg per Bulan

Bidik Ekspres.id | Bandung

Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik tambang emas ilegal di wilayah Leuwiliang yang beroperasi tanpa izin resmi. Kasus ini mencuat dari laporan polisi tertanggal 7 Maret 2026 terkait aktivitas penambangan dan pengolahan mineral secara melawan hukum.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka utama berinisial M yang diduga melakukan penambangan batuan mengandung emas secara ilegal di lahan milik PT Antam Tbk. Material hasil tambang kemudian diolah menjadi “jendil” sebelum didistribusikan ke pelaku lain dalam jaringan.

Modus operandi yang digunakan tergolong rapi. Emas mentah hasil tambang ilegal tersebut dimurnikan melalui kios berkedok usaha perhiasan di kawasan Pasar Leuwiliang. Dari sana, emas hasil pemurnian dijual ke penampung besar dengan volume yang cukup signifikan, mencapai 2 hingga 3 kilogram per bulan.

Polda Jabar menegaskan, praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum secara serius. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memutus rantai distribusi emas ilegal tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang kian marak di berbagai daerah.***

Editor: Redaksi
Sumber: Humas Polda Jabar