Atalia Praratya Desak Audit Total Daycare Usai Dugaan Kekerasan Puluhan Anak di Daycare Little Aresha Umbulharjo Yogyakarta

Bidik Ekspres.id | Yogyakarta

Dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap puluhan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, memicu desakan agar pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh lembaga penitipan anak. Pengawasan yang lemah, izin operasional yang tidak tertib, dan standar pengasuhan yang rendah dinilai menjadi celah serius yang harus segera ditutup.

Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Ia menegaskan, tempat penitipan anak semestinya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan justru berubah menjadi lokasi dugaan kekerasan dan penelantaran.
“Jika terbukti terjadi kekerasan, pelaku harus diproses tegas. Negara tidak boleh memberi toleransi sedikit pun terhadap kekerasan pada anak, terlebih di lembaga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan,” ujar Atalia tertulisnya yang di Jakarta pada Senin 27/4 yang lalu.

Atalia menilai, jika dugaan itu benar, seluruh pihak yang terlibat wajib diproses sesuai hukum, terutama mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurut dia, perlindungan terhadap anak tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan tegas dan cepat.

Ia juga menyoroti dugaan bahwa daycare tersebut belum memiliki izin operasional. Menurut Atalia, setiap satuan pendidikan anak usia dini, termasuk taman penitipan anak, wajib memiliki legalitas yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Legislator Fraksi Partai Golkar itu menilai persoalan utama dalam kasus ini bukan pada minimnya aturan, melainkan lemahnya implementasi di lapangan. Pengawasan rutin dinilai tidak berjalan maksimal, sementara koordinasi antarinstansi daerah masih longgar.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menggerebek Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas kepala yayasan, kepala sekolah, serta 11 pengasuh. Pengungkapan kasus bermula dari aduan orang tua yang menemukan luka lebam pada tubuh anak mereka. Sejumlah laporan juga menyebut adanya balita yang diduga dikunci di kamar mandi oleh pengasuh.

Berdasarkan penyelidikan awal, Polresta Yogyakarta mencatat sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban kekerasan, penelantaran, dan perlakuan diskriminatif di fasilitas tersebut. Temuan ini memunculkan desakan agar pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan daycare di daerah.

Atas dasar itu, Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare, khususnya yang belum memiliki izin operasional. Pemerintah daerah juga diminta memperketat pengawasan, memperjelas mekanisme perizinan, serta memastikan setiap pengasuh memiliki kompetensi yang memadai.

Atalia menegaskan, kasus ini harus menjadi titik balik evaluasi nasional terhadap layanan penitipan anak. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap daycare, terutama setelah lahirnya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, negara diminta hadir memastikan setiap lembaga pengasuhan benar-benar aman, layak, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.***

Editor: Editor