Kepala BGN Tegaskan Sebanyak 1.356 SPPG Disanksi Tanpa Insentif, Pelanggaran Berat Tidak Ditoleransi

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan insentif secara serampangan kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang bermasalah. Kebijakan insentif ditegakkan secara selektif dan berbasis pada tingkat pelanggaran serta penyebab insiden yang terjadi.

Berdasarkan data terbaru BGN, sebanyak 1.720 SPPG saat ini berstatus penghentian sementara (suspend). Dari jumlah tersebut, 1.356 SPPG masuk kategori pelanggaran mayor dan dipastikan tidak menerima insentif. Sementara itu, 364 SPPG lainnya tetap memperoleh insentif meski berstatus suspend, dengan nilai sekitar Rp6 juta per hari.

Dadan menegaskan, tidak semua SPPG yang dihentikan operasionalnya otomatis kehilangan hak insentif. Penilaian dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan faktor penyebab, termasuk apakah pelanggaran terjadi akibat kelalaian internal atau faktor eksternal.
“Dalam situasi kejadian luar biasa (KLB), keputusan pemberian insentif sangat bergantung pada sumber masalahnya,” ujar Dadan.

Ia menjelaskan, jika KLB dipicu oleh kelalaian mitra atau yayasan, misalnya fasilitas dapur yang tidak memenuhi standar kelayakan maka SPPG tersebut tidak berhak menerima insentif. Hal yang sama berlaku jika insiden keamanan pangan disebabkan oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari pihak penyedia bahan.

Kebijakan ini mencerminkan pendekatan berbasis akuntabilitas dalam pengelolaan program pemenuhan gizi nasional. Dalam perspektif Kesehatan Masyarakat, pengawasan ketat terhadap kualitas layanan pangan menjadi krusial untuk mencegah risiko kesehatan, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap lembaga yang terlibat dalam program pemenuhan gizi bekerja sesuai standar, sekaligus menjaga kualitas layanan agar tetap aman, layak, dan berkelanjutan.***

Editor: Redaksi