Salah Satu Ketua Umum Relawan Prabowo–Gibran Murka:Ketika Kontrol Sosial Berubah Jadi Tekanan, Sekolah Ditekan, Uang Diminta Jadi Win Win Solusi

Bidik Ekspres.id | Kab Bandung

Praktik dugaan pemerasan oleh oknum pengurus sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali mencuat dan memantik keprihatinan. Kali ini, kasus tersebut terjadi di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Bandung, dengan modus yang diklaim sebagai “win-win solution”.

Seorang oknum LSM berinisial BS, yang mengatasnamakan isu korupsi, diduga melakukan tekanan terhadap kepala sekolah dan komite di sekolah tersebut.Tekanan itu berkaitan dengan pengadaan Pakaian Seragam Khas Sekolah (PSAS) yang sebelumnya telah disepakati bersama oleh pihak komite dan orang tua siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BS meminta sejumlah uang sebesar Rp5.000.000 agar persoalan yang dipermasalahkan tidak dibawa ke ranah yang lebih luas. Permintaan tersebut disebut sebagai jalan tengah atau “win-win solution”, namun oleh pihak sekolah dinilai sebagai bentuk intimidasi terselubung yang mengarah pada praktik pemerasan.

Sumber internal menyebutkan bahwa oknum tersebut memanfaatkan isu pengadaan seragam sebagai pintu masuk untuk menekan pihak sekolah. Padahal, mekanisme pengadaan seragam telah dilakukan melalui kesepakatan komite dan wali murid sesuai dengan praktik yang lazim terjadi.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan dunia pendidikan, karena praktik serupa diduga bukan kali pertama terjadi. Modus “negosiasi damai” dengan imbalan uang dinilai sebagai pola yang berpotensi merusak integritas lembaga pendidikan dan menciptakan ketakutan di lingkungan sekolah.

Dalam regulasi Kementerian Pendidikan, sekolah memang diperbolehkan memiliki pakaian khas. Namun demikian, pengadaan seragam tidak boleh menjadi ajang komersialisasi oleh pihak sekolah dan umumnya diserahkan kepada orang tua melalui komite. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan tekanan dengan dalih pengawasan.

Ketua Umum Relawan Prabowo–Gibran turut angkat bicara dan melontarkan kritik keras terhadap dugaan praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan oknum yang mengatasnamakan LSM namun justru melakukan tekanan kepada institusi pendidikan merupakan bentuk penyimpangan serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini bukan lagi soal pengawasan atau kontrol sosial, tapi sudah mengarah pada praktik premanisme berkedok aktivisme. Jika benar ada permintaan uang dengan dalih ‘win-win solution’, maka itu patut diduga sebagai pemerasan yang mencederai dunia pendidikan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa pihak-pihak yang merasa telah menjalankan aturan tidak seharusnya tunduk pada tekanan semacam itu. “Kalau sekolah dan komite sudah menjalankan regulasi dengan benar, tidak boleh ada kompromi terhadap tekanan apa pun. Justru ketika ada pihak yang meminta ‘uang damai’, di situlah indikasi pelanggaran hukum muncul. Ini harus dilawan, bukan dinegosiasikan,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia mendorong aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan menindak tegas oknum-oknum yang menyalahgunakan nama LSM demi kepentingan pribadi. “Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan ladang mencari keuntungan dengan cara-cara kotor. Aparat harus bertindak cepat, usut tuntas, dan berikan efek jera. Negara tidak boleh kalah oleh praktik intimidasi seperti ini,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila memang ditemukan adanya pelanggaran dalam pengadaan seragam, maka seluruh pihak harus diproses secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau ada pelanggaran, proses secara hukum. Tapi kalau ini hanya dijadikan pintu masuk untuk memeras, itu jelas kejahatan. Dan kejahatan tidak boleh dibungkus dengan istilah ‘solusi damai’,” pungkasnya.

Kasus ini kembali membuka persoalan klasik terkait lemahnya perlindungan terhadap institusi pendidikan dari praktik intimidasi berkedok kontrol sosial. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri dugaan pemerasan ini secara menyeluruh, sekaligus memastikan tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan peran LSM untuk kepentingan pribadi.***