FSGI : Daycare Bermasalah Umumnya Tak Berijin Sehingga Luput dari Pengawasan Pemerintah

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam keras atas kekerasan dan kekejian terhadap 53 Balita yang dititipkan di daycare Little Aresha Kota Jogjakarta. Kekerasan dilakukan oleh para pengasuh. Pihak kepolisian sudah melakukan penahanan pada 13 terduga pelaku dan proses hukum akan terus berlanjut.
“Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA RI) menunjukkan bahwa 44% daycare tidak berijin, jadi dapat dipastikan tidak memnuhi standar perlindungan anak. Hal ini yang harus jadi perhatian semua pihak yang terkait perlindungan dan tumbuh kembang anak”, pungkas Fahriza Marta Tanjung, Ketua Umum FSGI.
FSGI mencatat setidaknya ada 2 daycare yang pernah melakukan kekerasan fisik dan psikis pada berpuluh-puluh anak-anak Balita yang dititipkan oleh orangtuanya yaitu Daycare Wensen, Depok (2024) dan Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Jogjakarta (2026). Kedua daycare tersebut ternyata tidak berijin (illegal).

“Karena tidak berijin, maka tidak mungkin ada pembinaan apalagi pengawasan berkala dari pemerintah daerah. Kedepan pemda perlu menyampaikan informasi ke public melalui berbagai platform media social yang dimiliki terkait daycare-daycare yang sudah berijin dan memenuhi standar”, ujar Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.
Retno menambahkan bahwa daycare yang berijin pasti sudah mendapatkan rekomendasi Dinas Pendidikan sebagai bukti kelayakan operasional, karena umumnya daycare membuka Lembaga PAUD. Dimana anak-anak Balita tersebut dititipkan sambil mengikuti Pendidikan. Kalau Dinas Pendidikan berfokus pada kelayakan operasional Pendidikan anak-anak. Selain itu, Daycare juga harus sudah mendapatkan Sertifikat Standar Usaha Wajib untuk usaha risiko menengah-tinggi/tinggi yang diterbitkan oleh bupati/walikota.
Izin operasional daycare (Tempat Penitipan Anak) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, khususnya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota. Proses perizinan ini didukung oleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan terkait pemenuhan standar pendidikan nonformal.
REKOMENDASI
1. FSGI mendorong netizen untuk mendukung para orangtua korban dan berhenti menyalahkan para orangtua korban, karena yang bersalah itu pemilik dan pengasuh Daycare Little Aresha Jogjakarta, para orangtua itu adalah korban juga. Mereka menitipkan anak ke tempat itu karena harus bekerja dan mereka membayar sejumlah uang untuk bisa menitipkan anak mereka.
2. FSGI mendorong pemulihan psikologi pada para korban berlangsung tuntas sesuai kondisi dampak kekerasan yang dialami masing-masing anak. Selain anak, maka para orangtua korban juga berhak mendapatkan pemulihan psikologi, karena kalau mereka pulih maka anak-anaknya pun akan segera pulih.
3. FSGI mendorong polisi menindak tegas para pelaku dengan menggunakan dasar tuntutan UU Perlindungan anak mengingat korban adalah usia anak bahkan masih Balita. Selain itu, polisi wajib memperberat tuntutan hukuman sebesar sepertiga (1/3) karena para pengasuh termasuk orang terdekat korban. Orang terdekat seharusnya melindunngi anak bukan malah menjadi pelaku kekerasan terhadap anak.
4. FSGI mendorong adanya kanal pengaduan untuk masyarakat ketika mencurigai adanya dugaan kekerasan di daycare yang mereka ketahui dan pemerintah harus menindaklanjuti segera setiap ada pengaduan yang diterima dari masyarakat.
