Sebanyak 1.700 Dapur MBG Disetop! Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus)  Bongkar Praktik Pengurangan Porsi MBG, BGN Tegaskan Tak Ada Toleransi

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Sebanyak 1.700 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi dihentikan sementara setelah ditemukan praktik pengurangan porsi yang dinilai melanggar standar gizi yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, mengungkapkan langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi ketat terhadap kualitas layanan MBG yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Sekitar 1.700 SPPG sudah di-suspend untuk diperbaiki. Ini bentuk keseriusan BGN agar pengelolaan berjalan sesuai spesifikasi dan standar yang telah ditetapkan,” ujar Aris dalam APPMBGI National Summit di Jakarta, Sabtu 25/4 kemarin.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya praktik pengurangan ukuran bahan pangan yang berdampak langsung pada kualitas gizi. Salah satu contoh yang disorot adalah pemotongan bahan protein seperti ayam yang tidak sesuai standar, sehingga porsi yang diterima menjadi lebih kecil dari ketentuan.
“Kalau seharusnya ayam dipotong delapan bagian, tapi menjadi 12 bahkan 20 bagian, jelas itu menurunkan kualitas. Begitu juga dengan ukuran ikan atau bahan lain yang tidak sesuai gramasi,” tegasnya.

Aris menekankan, langkah penghentian ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan bentuk peringatan keras bahwa program strategis nasional seperti MBG tidak boleh dikompromikan kualitasnya. Program ini menyasar kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia, sehingga setiap pengurangan porsi dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap tujuan program.

BGN, lanjutnya, berkomitmen memastikan seluruh SPPG yang beroperasi memenuhi standar gizi dan kualitas yang telah ditetapkan. Tidak ada ruang bagi penyimpangan, sekecil apa pun, dalam pelaksanaan program yang menyangkut kesehatan masyarakat.
“Standar itu tidak boleh ditawar. Ini menyangkut pemenuhan gizi masyarakat, bukan sekadar distribusi makanan,” ujarnya.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik yang berpotensi merugikan masyarakat, sekaligus memperketat pengawasan terhadap implementasi program MBG di seluruh wilayah Indonesia.***

Editor: Redaksi