Gaji Honorer Tersendat Aturan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Anggaran Ada Namun Terbentur Regulasi, Tinggal Tunggu Lampu Hijau Kementerian PAN-RB

Bidik Ekspres.id | Bandung
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejatinya telah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji ribuan tenaga honorer, khususnya guru dan tenaga pendukung sekolah. Namun, pencairan anggaran tersebut hingga kini masih tertahan akibat terbentur regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Pernyataan itu disampaikan Dedi di Bale Pakuan, Rabu (22/4/2026). Ia menegaskan bahwa secara keuangan tidak ada kendala, tetapi pemerintah daerah harus berhati-hati agar tidak melanggar aturan yang berpotensi menjadi temuan penyimpangan.
“Uangnya ada, sudah teralokasikan. Tapi ada edaran Menteri PAN-RB yang menyatakan kita tidak boleh membayarkan gaji pegawai honorer. Kalau dibayarkan, bisa dianggap penyimpangan keuangan,” ujarnya.

Gubernur yang akrab disapa KDM itu juga menekankan bahwa keberadaan tenaga honorer masih sangat dibutuhkan, tidak hanya untuk kegiatan belajar mengajar, tetapi juga untuk mendukung operasional sekolah seperti administrasi, tata usaha, hingga kebersihan.
Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, Dedi memastikan akan segera berkoordinasi langsung dengan Menteri PAN-RB guna mencari jalan keluar yang tidak melanggar regulasi, namun tetap menjamin hak para tenaga honorer.
Data dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mencatat, sebanyak 3.823 tenaga honorer—baik guru maupun tenaga administratif—belum menerima gaji untuk periode Maret dan April 2026. Kondisi ini terjadi setelah adanya kebijakan pemerintah pusat yang melarang daerah kembali mempekerjakan tenaga honorer pascapelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Situasi ini menempatkan pemerintah daerah dalam posisi dilematis: di satu sisi tenaga honorer masih dibutuhkan untuk menjaga operasional sekolah tetap berjalan, namun di sisi lain regulasi pusat membatasi ruang gerak dalam penganggaran dan pembayaran.
Pemprov Jawa Barat kini menunggu kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat, sembari berupaya memastikan tidak ada pelanggaran administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.***
Editor: Redaksi
Sumber: Humas Prov Jabar
