Polres Wonosobo Bongkar Modus “Nimbun” Pertalite, Pelaku Gunakan Tangki Modifikasi

Bidik Ekspres.id l Wonosobo

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi kembali terungkap. Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo mengamankan seorang pria berinisial S (61) yang diduga membeli dan menimbun Pertalite untuk dijual kembali secara ilegal.

Pengungkapan bermula dari patroli rutin Unit II Satreskrim di jalur Wonosobo – Purworejo, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 15.25 WIB. Petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia berpelat depan AA 1023 UZ tanpa pelat belakang yang melakukan pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar di SPBU.

Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti hingga tiba di rumah pelaku di Dusun Gedangan, Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan indikasi kuat praktik penimbunan. Tangki kendaraan telah dimodifikasi untuk menampung BBM lebih banyak, dilengkapi selang sepanjang dua meter yang digunakan untuk menyedot bahan bakar ke jeriken.

Dari hasil penyelidikan, pelaku tercatat membeli Pertalite subsidi sebanyak dua kali, masing-masing sekitar 35 liter, sehingga total mencapai 70 liter. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke tiga jeriken dan dijual kembali secara eceran di rumahnya.

“Pelaku menggunakan barcode kendaraan berbeda untuk membeli BBM subsidi, lalu memindahkannya ke jeriken untuk dijual kembali,” ujar Kanit II Satreskrim Polres Wonosobo IPDA Andre Marco Julianto.

Kasat Reskrim AKP Arif Kristiawan menegaskan, praktik semacam ini merugikan masyarakat karena mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

“Ini bentuk penyalahgunaan yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan tindak tegas,” katanya.

Untuk memastikan barang bukti, polisi membawa sampel BBM ke SPBU dan hasilnya menguatkan bahwa cairan tersebut merupakan Pertalite.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.***