“Jangan Kriminalisasi Kades!” Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Jaksa Tahan Diri, Salah Administratif Dana Desa Tak Boleh Langsung Dipidana

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Pernyataan tegas datang dari ST Burhanuddin yang meminta seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia untuk tidak gegabah menetapkan kepala desa sebagai tersangka, khususnya dalam kasus pengelolaan dana desa yang hanya bersifat administratif.

Dalam pidatonya pada acara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional di Hotel Fairmont Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam, Jaksa Agung menegaskan bahwa pendekatan hukum harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan substantif.

Menurutnya, tidak semua kesalahan dalam pengelolaan dana desa dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menekankan bahwa banyak persoalan di tingkat desa berakar pada lemahnya pemahaman administrasi, bukan niat jahat untuk merugikan negara.
“Jangan sampai aparat desa justru takut bekerja karena bayang-bayang kriminalisasi. Jika kesalahannya administratif, maka pembinaan harus diutamakan, bukan langsung dipidana,” tegasnya.

Penegakan Hukum Harus Proporsional

Burhanuddin menegaskan bahwa proses hukum baru layak ditempuh apabila ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi atau tindakan koruptif yang nyata. Tanpa itu, langkah represif dinilai justru berpotensi menghambat pembangunan desa.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat perubahan pendekatan dalam penegakan hukum, dari yang semata-mata represif menuju model yang lebih edukatif dan preventif.

Dalam konteks ini, kejaksaan diminta untuk:
Mengedepankan pembinaan dan pendampingan hukum
• Membedakan secara jelas antara kesalahan administratif dan tindak pidana
• Menghindari praktik kriminalisasi terhadap aparat desa

Dampak Besar bagi Pembangunan Desa

Dana desa merupakan salah satu instrumen utama pemerintah dalam mendorong pemerataan pembangunan hingga ke pelosok. Namun, dalam praktiknya, banyak kepala desa yang menghadapi kompleksitas regulasi dan pelaporan yang tidak sederhana.

Jika setiap kesalahan administratif langsung diproses hukum, hal ini berpotensi:
• Menghambat penyerapan anggaran desa
• Menimbulkan ketakutan dalam pengambilan keputusan
• Mengurangi efektivitas program pembangunan berbasis masyarakat

Karena itu, pendekatan yang lebih bijak dinilai penting agar pembangunan desa tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.

Pesan Kuat: Hukum Harus Mendidik, Bukan Menakutkan

Pernyataan Jaksa Agung ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga mendidik. Dalam konteks desa, aparat penegak hukum diharapkan mampu menjadi mitra yang membimbing, bukan sekadar penindak.

Langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pengawasan penggunaan dana publik dan keberanian aparat desa dalam menjalankan program pembangunan.

Dengan pendekatan yang lebih humanis dan proporsional, kepercayaan masyarakat terhadap hukum pun diharapkan meningkat—sekaligus memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekadar menjadi sumber ketakutan administratif.***

Editor: Redaksi