Kementerian Kesehatan RI Wajibkan Label “Nutri Level” pada Minuman Manis Siap Saji, Langkah Tekan Lonjakan Penyakit Kronis

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menerbitkan kebijakan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis yang diproduksi pelaku usaha skala besar. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah mendorong masyarakat lebih sadar terhadap pola konsumsi sehat sekaligus menekan risiko penyakit tidak menular yang terus meningkat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kebijakan tersebut berfungsi sebagai instrumen edukasi publik agar masyarakat lebih bijak dalam mengonsumsi gula, garam, dan lemak (GGL).
“Kebijakan ini merupakan langkah edukatif untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan yang berisiko memicu berbagai penyakit tidak menular,” ujar Budi dalam keterangan resminya.

Melalui aturan tersebut, pelaku usaha minuman siap saji seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, hingga jus kemasan diwajibkan mencantumkan label Nutri Level disertai pesan kesehatan pada berbagai media informasi produk. Pencantuman label tidak hanya berlaku pada kemasan eceran, tetapi juga pada daftar menu di gerai, brosur, spanduk, selebaran, leaflet, hingga menu pada aplikasi pemesanan digital komersial.

Langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat memahami kandungan gizi minuman yang dikonsumsi, sekaligus menekan kebiasaan konsumsi minuman berpemanis berlebihan yang selama ini menjadi salah satu faktor risiko utama penyakit kronis.

Kementerian Kesehatan mencatat konsumsi GGL berlebih berkontribusi terhadap meningkatnya kasus obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, serta Type 2 Diabetes di Indonesia.
Beban pembiayaan akibat penyakit terkait konsumsi GGL juga terus meningkat signifikan. Data menunjukkan empat penyakit utama terkait pola konsumsi tidak sehat menjadi penyumbang pembiayaan terbesar dalam program BPJS Kesehatan. Salah satunya, pembiayaan kasus gagal ginjal melonjak lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.

Pemerintah berharap kebijakan pelabelan Nutri Level dapat menjadi instrumen pengendalian konsumsi masyarakat sekaligus mendorong industri makanan dan minuman melakukan reformulasi produk agar lebih sehat dan transparan bagi konsumen.***

Editor: Redaksi