Pemerintah Pastikan Peserta BPJS PBI JKN yang Dinonaktifkan Sementara Tetap Dapat Berobat ke Rumah Sakit

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Pemerintah memastikan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinonaktifkan sementara tetap dapat mengakses layanan kesehatan di rumah sakit sepanjang April 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian sebagai langkah perlindungan bagi masyarakat miskin di tengah proses pemutakhiran dan sinkronisasi data nasional penerima bantuan.
Pemerintah menegaskan, penonaktifan sementara tidak berarti peserta kehilangan hak layanan kesehatan. Status pelayanan tetap dijamin selama proses verifikasi berlangsung.
Layanan Tetap Aktif Selama Pemutakhiran Data
Sebagian dari sekitar 11 juta data peserta PBI JKN memang sedang dalam proses penyesuaian sistem nasional. Namun pemerintah memastikan seluruh peserta terdampak tetap bisa berobat tanpa hambatan administratif selama masa transisi.
Selain itu, percepatan reaktivasi juga terus dilakukan terhadap peserta yang datanya sudah dinyatakan valid kembali.
Hingga pertengahan April 2026, tercatat ratusan ribu peserta telah diaktifkan kembali secara langsung setelah proses sinkronisasi selesai. Sementara sebagian lainnya dialihkan ke skema jaminan kesehatan daerah atau segmen kepesertaan lain agar perlindungan kesehatan tetap berjalan tanpa jeda.

Warga Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Dinas Sosial
Pemerintah juga membuka jalur pengaktifan ulang bagi peserta yang terdampak melalui Dinas Sosial di wilayah masing-masing.
Langkah ini disiapkan untuk memastikan masyarakat yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan tetap memperoleh status aktif sebagai peserta PBI JKN.
Di sisi lain, Kementerian Sosial Republik Indonesia menegaskan akan menerbitkan surat penetapan administratif guna mempercepat proses reaktivasi dan menjamin kesinambungan layanan kesehatan bagi warga miskin selama proses pembaruan data berlangsung.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas perlindungan sosial nasional, terutama agar kelompok rentan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terhambat persoalan administratif selama masa pemutakhiran data berlangsung.***
Editor: Redaksi
