Direktur Utama Perseroda Terseret…! Kejari Kabupaten Bandung Tahan Bos PT Bandung Daya Sentosa dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ayam Boneless

Bidik Ekspres.id | Bandung

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ayam boneless bagian dada di lingkungan PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) untuk kegiatan tahun anggaran 2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YB dan C. Penetapan status tersangka dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus pada Selasa (14/4/2026) dan diumumkan melalui keterangan resmi lembaga.

Tersangka YB, yang menjabat sebagai Direktur Utara PT Bandung Daya Sentosa, langsung dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka C tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan diketahui telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam kasus berbeda.

Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung belum mengumumkan secara resmi besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan ayam boneless tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alur anggaran serta mekanisme pengadaan yang diduga bermasalah.

Kejaksaan memastikan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru, seiring pengembangan perkara dan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak terkait.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jajaran pimpinan badan usaha milik daerah, yang seharusnya berperan sebagai instrumen penguatan ekonomi daerah namun justru diduga terseret praktik korupsi dalam pengadaan komoditas pangan strategis.***

Editor: Redaksi