Inisiatif dari Jawa Barat Diadopsi Nasional, Perpanjang STNK Kini Tak Perlu KTP Pemilik Asli, Berlaku Nasional Sepanjang 2026

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Masyarakat kini bisa memperpanjang STNK tanpa harus melampirkan KTP pemilik kendaraan asli. Kebijakan baru yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut resmi diberlakukan secara nasional sepanjang tahun 2026 sebagai bentuk relaksasi administrasi kendaraan bermotor bagi jutaan pengguna kendaraan bekas di Indonesia.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan kebijakan ini bersifat sementara dan menjadi masa transisi sebelum pemerintah mewajibkan proses balik nama kendaraan secara penuh pada 2027.
Relaksasi ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terkendala memperpanjang STNK karena tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik pertama kendaraan.
Menurut Brigjen Pol Wibowo, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan secara bertahap.

“Berlaku nasional, tetapi hanya selama tahun 2026. Setelah itu kendaraan wajib balik nama,” tegasnya.
Kebijakan ini bermula dari langkah progresif Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang membuka kemudahan layanan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama. Respons publik yang tinggi membuat skema tersebut kemudian diperluas menjadi kebijakan nasional.
Selama masa relaksasi berlangsung, masyarakat tetap dapat melakukan pengesahan STNK tahunan meski identitas pemilik pada dokumen berbeda dengan pengguna kendaraan saat ini. Namun pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan penghapusan kewajiban administratif permanen.***
Editor: Redaksi
