Korlantas–Pemprov Jabar Sepakat Permudah Layanan Samsat, Balik Nama dan Pajak Tahunan Makin Mudah

Bidik Ekspres.id | Kab Subang

Sinergi antara Korlantas Polri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus diperkuat guna mempermudah layanan pajak kendaraan bagi masyarakat. Kesepakatan tersebut dibahas bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di kawasan Lembur Pakuan, Subang, Senin (13/4/2026).

Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai kendala yang selama ini dikeluhkan masyarakat dalam layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), khususnya terkait administrasi kepemilikan kendaraan.

Salah satu kebijakan penting yang disepakati adalah kemudahan perpanjangan pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal kendaraan. Kebijakan ini dinilai akan sangat membantu masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun mengalami kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol  Wibowo, menyatakan bahwa kebijakan tersebut juga berdampak positif terhadap percepatan proses Bea Balik Nama (BBN) kendaraan.
“Ini sekaligus mempermudah masyarakat dalam proses balik nama kendaraan, sehingga administrasi menjadi lebih tertib,” ujarnya.

Kolaborasi antara Korlantas Polri dan Pemprov Jabar ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan publik yang lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

Dengan terobosan ini, layanan Samsat di Jawa Barat diharapkan semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di tengah dinamika kepemilikan kendaraan yang terus berkembang.***

Editor: Redaksi