Skandal Pemerasan Jabatan di Tulungagung: Bupati TulungagungDan Ajudan Diduga Peras Pejabat dengan Ancaman Pencopotan Jabatan

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi dengan modus yang dinilai tidak lazim. Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Gatut diduga menggunakan kekuasaan jabatannya untuk menekan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Para pejabat tersebut disebut “disandera” secara psikologis dengan ancaman pencopotan jabatan apabila tidak memenuhi permintaan setoran dana.

Modus ini disebut sebagai pola baru dalam praktik korupsi di daerah. Tidak hanya mengandalkan pengaruh jabatan, Gatut juga diduga memanfaatkan peran ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai eksekutor lapangan. Dwi disebut berperan aktif dalam menagih setoran kepada para kepala OPD, bahkan dengan cara yang menyerupai penagih utang.

KPK mengungkap, ketika terdapat pejabat yang belum memenuhi permintaan setoran, Dwi kerap melakukan penagihan secara intensif, hingga dua sampai tiga kali dalam sepekan. Tekanan tersebut membuat sejumlah kepala OPD terpaksa menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan tersebut. Bahkan, tidak sedikit yang harus berutang demi menghindari ancaman kehilangan jabatan.

Dari total permintaan yang mencapai Rp5 miliar, KPK memperkirakan uang yang telah diterima Gatut mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Praktik ini diduga berlangsung dalam kurun waktu tertentu dengan melibatkan sejumlah pejabat daerah sebagai korban pemerasan.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Penanganan perkara ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah yang semakin beragam modusnya.

Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan tekanan dan ketakutan di kalangan aparatur pemerintahan, serta merusak sistem birokrasi yang seharusnya berjalan profesional dan berintegritas.***

Editor: Redaksi