Direktur Tempat Hiburan Malam N Co Living Bali Diringkus, Diduga Fasilitasi Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang direktur tempat hiburan malam di Bali berinisial R terkait dugaan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan ketamin.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jakarta Utara pada Senin (6/4/2026) setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan sejumlah tersangka lain.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan R merupakan hasil dari pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka yang lebih dahulu diamankan.
“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku yang sudah diamankan, didapatkan informasi bahwa Direktur dari N Co Living, yakni R mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam,” ujarnya, Kamis 9/4.

Menurut Brigjen Eko, R diduga tidak hanya mengetahui, tetapi juga terlibat dalam permufakatan bersama pihak internal lainnya untuk mengedarkan narkoba di lokasi hiburan tersebut. Dugaan keterlibatan itu melibatkan manajer berinisial SW serta seorang pihak lain berinisial NGR.

Ketiganya disebut bersepakat menjadikan peredaran narkoba sebagai cara untuk menarik lebih banyak pengunjung sekaligus meningkatkan pendapatan tempat hiburan malam tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan R di Jakarta.

Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mengembangkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Rencana tindak lanjut, kami akan melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya,” kata Eko.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan tempat hiburan malam, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pengelola usaha agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.***

Editor:  Redaksi
Sumber: Humas Mabes Polri