Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ingatkan Seluruh Jajaran Samsat untuk Memberikan Pelayanan Maksimal Pada Masyarakat Dan Mematuhi Setiap Kebijakan

Bidik Ekspres.id | Bandung
Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Kebijakan ini diambil menyusul belum optimalnya implementasi kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang telah resmi diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penonaktifan tersebut diumumkan langsung oleh Dedi Mulyadi di Bandung, Rabu (8/4/2026), setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara aturan baru dengan praktik pelayanan di lapangan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang mulai berlaku pada 6 April 2026. Dalam aturan tersebut, masyarakat diberikan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama kendaraan.

Wajib pajak kini cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan. Kebijakan ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan serta laporan masyarakat melalui media sosial, pelayanan di Samsat Soekarno-Hatta Bandung belum sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut.
Sejumlah wajib pajak mengaku masih diminta membawa KTP pemilik kendaraan pertama saat melakukan pembayaran pajak.
“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” tegas Dedi Mulyadi.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat untuk melakukan penelusuran menyeluruh terkait penyebab belum optimalnya implementasi kebijakan tersebut.
Dedi juga mengingatkan seluruh jajaran Samsat di Jawa Barat untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat serta mematuhi setiap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
“Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar dan patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.***
Editor: Redaksi
Sumber: Humas Prov Jabar
