Temukan Zat Berbahaya Yang Memicu Kekhawatiran, BNN Usulkan Pelarangan Vape/Rokok Elektrik dalam RUU Narkotika

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan tersebut muncul setelah ditemukannya sejumlah kandungan zat berbahaya dalam cairan vape yang berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel menunjukkan temuan yang mengkhawatirkan.

Dari total 341 sampel liquid vape yang diuji, sebanyak 11 sampel terbukti mengandung synthetic cannabinoid, satu sampel mengandung sabu, serta 23 sampel lainnya mengandung etomidate, yaitu obat bius yang penggunaannya seharusnya berada dalam pengawasan medis ketat.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi dalam keterangannya.

Menurut BNN, fenomena ini menandakan bahwa vape tidak lagi sekadar digunakan sebagai alternatif rokok, melainkan telah berkembang menjadi sarana baru dalam penyalahgunaan narkotika. Kondisi ini dinilai berpotensi memperluas akses dan penyebaran zat berbahaya di masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.

Sebagai langkah preventif, BNN mendorong agar regulasi yang lebih tegas dimasukkan dalam RUU Narkotika, termasuk kemungkinan pelarangan vape secara menyeluruh. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran zat-zat berbahaya, terutama etomidate, yang belakangan mulai marak ditemukan dalam cairan vape ilegal.

Selain itu, BNN juga menyoroti bahwa sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah lebih dahulu menerapkan kebijakan pelarangan vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei, dan Laos. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan zat adiktif dan narkotika.

BNN menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin kompleks dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat mempertimbangkan usulan tersebut secara komprehensif demi menjaga kesehatan dan keselamatan publik. ***

Editor: Sugiono