Komisi III DPR Soroti Maraknya Peredaran Tramadol ke Sekolah hingga Desa, DPR Dorong Integrasi BNN dengan Pemda

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Maraknya peredaran obat keras jenis tramadol yang kini dilaporkan mulai menyasar lingkungan sekolah hingga masyarakat desa mendapat sorotan serius dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. DPR menilai situasi tersebut tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merusak generasi muda hingga masyarakat lapisan bawah.

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro menegaskan, penyalahgunaan tramadol saat ini sudah menjangkau wilayah yang sebelumnya tidak terbayangkan, termasuk lingkungan pendidikan dan kegiatan masyarakat di tingkat desa.
“Sekarang di jajaran sekolah sudah ada tramadol. Ini harus mulai dibatasi, tidak hanya di sekolah tetapi sampai tingkat desa,” tegasnya saat memimpin rapat kerja bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 7/4.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm serius karena tramadol yang sejatinya merupakan obat pereda nyeri kini beralih fungsi menjadi zat yang rawan disalahgunakan akibat mudah diperoleh dan beredar dengan harga relatif murah di masyarakat.

Bahkan, DPR menerima laporan adanya penggunaan tramadol dalam berbagai kegiatan sosial masyarakat, termasuk acara hajatan warga. Situasi ini dinilai berpotensi memperluas dampak kerusakan sosial secara sistemik apabila tidak segera dikendalikan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro

Selain menyoroti sisi peredaran, Komisi III juga memberi perhatian khusus pada aspek rehabilitasi pengguna narkotika. Berdasarkan hasil kunjungan kerja DPR ke sejumlah daerah, BNN daerah masih menghadapi keterbatasan anggaran dan kegiatan operasional rehabilitasi.

Karena itu, Komisi III mendorong agar BNN di tingkat provinsi dapat diperkuat secara kelembagaan melalui integrasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) agar koordinasi lintas sektor berjalan lebih efektif sekaligus membuka peluang dukungan anggaran dari pemerintah daerah.
“Ke depan ini akan menjadi pembahasan di Komisi III agar BNN di wilayah provinsi bisa bekerja lebih erat dengan pemerintah daerah sehingga mendapatkan dukungan anggaran di wilayah masing-masing,” ujar Dede.

Data BNN menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia masih berada di kisaran 1,7 persen dari total populasi atau lebih dari 3 juta orang. Angka tersebut menunjukkan ancaman narkotika, termasuk penyalahgunaan obat farmasi tertentu seperti tramadol, masih menjadi persoalan serius nasional.

Melalui pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika yang sedang berjalan di DPR, Komisi III berharap penguatan regulasi dapat mempertegas langkah pencegahan, penindakan, rehabilitasi, serta pengawasan distribusi obat keras agar tidak semakin meluas hingga ke lingkungan sekolah dan masyarakat desa.***

Editor:  Redaksi
Sumber: Humas DPR RI