Kejagung Amankan Kajari Karo Dante Rajagukguk dan Sejumlah Jaksa Lainnya, Penanganan Kasus Amsal Sitepu Diselidiki Internal

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Langkah tegas dilakukan Kejaksaan Agung dengan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk bersama sejumlah jaksa yang menangani perkara Amsal Sitepu. Tindakan tersebut dilakukan menyusul dugaan pelanggaran etik dalam proses penanganan perkara yang kini menjadi sorotan internal lembaga Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa tim intelijen Kejagung telah mengamankan para jaksa terkait untuk kepentingan klarifikasi.
“Benar sudah diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Anang kepada wartawan, Minggu 5/4.
Selain Kajari Karo, tim Kejagung juga mengamankan sejumlah jaksa yang menangani perkara tersebut, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring. Mereka akan menjalani pemeriksaan internal guna memastikan apakah proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional sesuai standar operasional dan kode etik kejaksaan.

Anang menegaskan, pemeriksaan masih berada pada tahap klarifikasi awal dan Kejagung tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penanganannya.
“Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak. Nanti kita tunggu hasil klarifikasi dan akan kami kabari. Tentunya dalam hal ini kami butuh waktu dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Langkah pengamanan terhadap jajaran Kejari Karo ini menjadi sinyal kuat komitmen Kejagung dalam menjaga integritas institusi sekaligus memastikan setiap penanganan perkara berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kredibilitas aparat penegak hukum di daerah serta konsistensi penegakan disiplin internal di tubuh kejaksaan.***
Editor: Redaksi
