Bobol Dana Pendidikan Nyaris Satu Miliar..! Sindikat Hacker SIBOS Dibekuk, Uang BOS Diduga Mengalir ke Narkoba

Bidik Ekspres.id | Palembang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar sindikat kejahatan siber yang meretas sistem website SIBOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih. Aksi ilegal ini menyebabkan kerugian negara hampir mencapai Rp1 miliar, mengguncang sektor pendidikan daerah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Doni Satrya Sembiring, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat aparat atas laporan masyarakat sekaligus komitmen menjaga transparansi penegakan hukum.
Kasus bermula dari laporan pihak sekolah pada Desember 2025. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil membongkar jaringan pelaku yang beroperasi di Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Tim bergerak cepat, memetakan jaringan, dan akhirnya meringkus komplotan pelaku,” ujar Doni, pada Kamis 2/4 kemarin.
Dua Kali Beraksi, Dana BOS Dikuras Habis
Dari hasil penyidikan, sindikat ini diketahui melakukan aksinya dalam dua tahap. Pada 17 Desember 2025, pelaku berhasil meretas sistem dan menarik dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp344,8 juta.
Tak berhenti di situ, pada 20 Januari 2026, mereka kembali membobol sistem dan menguras dana Rp598 juta dari total dana masuk Rp637,5 juta.
Secara keseluruhan, total dana pendidikan yang digelapkan mencapai Rp942,8 juta—nyaris menyentuh angka Rp1 miliar.
Modus yang digunakan adalah metode brute force, yakni upaya membobol sistem dengan menebak username dan password secara berulang hingga berhasil masuk ke sistem.
“Setelah akses didapat, dana langsung dipindahkan ke sejumlah rekening penampung yang telah disiapkan,” jelas Doni.

Empat Tersangka Ditangkap, Dua Masih Buron
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat tersangka dengan peran terorganisir. AT (38) berperan sebagai eksekutor utama peretasan. DN (27) menjadi koordinator rekening penampung, sementara M (37) dan AA (46) bertugas menyediakan rekening untuk menampung hasil kejahatan.
Namun, penyidikan belum berhenti. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ini atensi serius. Mereka merampas dana yang seharusnya digunakan untuk masa depan pendidikan anak-anak,” tegas Doni.
Terungkap: Uang Hasil Kejahatan Diduga untuk Narkoba
Fakta mengejutkan terungkap saat penggerebekan. Tiga dari empat tersangka diketahui baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hal ini menguatkan dugaan bahwa sebagian dana hasil kejahatan digunakan untuk membiayai penyalahgunaan narkoba.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Innova, satu unit ponsel iPhone 17 Pro Max, buku tabungan rekening penampung, serta sabu lengkap dengan alat hisap.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal dalam KUHP terkait akses ilegal dan kejahatan siber, dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan digital.
“Setiap upaya merusak sistem layanan publik, apalagi menyasar dana pendidikan, akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi pengelolaan keamanan sistem digital di sektor pendidikan, sekaligus menegaskan bahwa kejahatan siber kini semakin terorganisir dan berbahaya.***
Editor : Redaksi
Sumber: Humas Mabes Polri
